Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Akuntan Publik - Pemeriksaan Akuntansi III


Kamis, 13 Oktober 2011

  1. Standar profesional akuntan publik.
  1. Perkembangan standar profesional  akuntan publik, tahun 1972 à pertama kali diterbitkan norma pemeriksaan akuntan. Standar profesional akuntan publik per 1 januari 2001 à menerbitkan buku standar profesional akuntan publik terdiri 5 pernyataan standar :
  1. Pernyataan standar auditing.
  2. Pernyataan standar atestasi.
  3. Pernyataan standar jasa akuntan dan review.
  4. Pernyataan standar jasa konsultan.
  5. Pernyataan standar pengendalian mutu.

2.       Standar auditing

Standar profesi auditing à merupakan standar auditing yang menjadi kriteria atau pedoman kerja minimum yang memiliki kekuatan hukum bagi para auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.   
Standar auditing à pengukur kualitas dan tujuan berdasarkan konsep dasar dan jarang berubah.
 prosedur audit à metode-metode atau teknik-teknik rinci untuk melaksanakan standar, sehingga prosedur dapat berubah, bila lingkungan audit berubah.    
Standar auditing terdiri 10 standar dan 3 kelompokà
 
  1. Standar umum terdiri dari :
  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
b.      Standar pekerjaan lapangan.
1.       Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan penda pat atas laporan keuangan yang diaudit.   

  1. Standar pelaporan.
  1. Laporan auditor harus menyata kan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
  1. Laporan auditor harus menun jukan, jika ada, ketidak konsisten an penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.  
  1. Pengukapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
  2. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan.
Ø  Standar umum  :
  1. Keahlian dan pelatihan teknis ahli à auditor memiliki pendidikan formal di bidang auditing dan akuntansi, pengalaman kerja dalam profesi akuntan publik.
Pelatihan/pengalaman à pelatihan teknis cukup, aspek aspek teknis dan umum, memahami dan menerapkan prinsip akuntansi dan standar auditing.

  1. Sikap mental independen
       independen à tidak mudah dipengaruhi, karena auditor melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum à tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

  1. Kemahiran profesional cermat dan teliti.
      auditor à ditugasi dan disupervisi sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan dan kemampuan sehingga mereka dapat mengevaluasi bukti audit.
 sikap skeptisme profesional à mencakup cara berpikir, selalu mempertanyakan dan meng evaluasi secara kritis bukti audit.
     kapan dilakukan skeptisme profesional à pada waktu proses pengumpulan dan penilaian bukti audit secara objektif. Sehingga laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik karena kekeliruan atau kecurangan.

Ø  Standar pekerjaan lapangan
  1. Perencanaan dan supervisi audit
  1. Perencanaan à pengembangan strategi secara menyeluruh untuk pelaksanaan dan lingkup audit àmeliputi :
       Sifat, luas dan saat pelaksanaan audit.
       Masalah sifat bisnis entitas, organisasinya, karakteristis nya.
       Kebijakan dan prosedur akun tansi.
       Metode dalam mengolah akun tansi.
       Tingkat risiko pengendalian
       Pertimbangan materialitas un tuk tujuan audit.
       Akun laporan keuangan yang perlu penyesuaian (adjus ment).
       Risiko kekeliruan atau kecurangan material atau hubungan istimewa.
       Sifat laporan auditor yang akan diserahkan.
       Program audit.
Program audit à menggariskan secara rinci prosedur audit, sehingga tujuan audit tercapai. 
Apa sebab perlunya perencanaan ?     

  1. Supervisi audit.
      pengarahan asisten à dalam mencapai tujuan audit dan menentukan apakah tujuan tercapai.
Unsur sepervisi à
       Memberikan instruksi kepada asisten    
       Menjaga informasi masalah-masalah penting yang ditemukan dalam audit.
       Mereview pekerjaan yang dilaksanakan.
       Menyelesaikan perbedaan pendapat diantara staf audit.

  1. Pemahaman memadai atas pengendalian intern.
      auditor à paham tentang pengendalian intern yang memadai untuk perencanaan audit, menentukan sifat, waktu dan ruang lingkup pengujian dengan melaksana kan prosedur dalam memahami pengendalian yang relevan dengan audit atas laporan keuangan tersebut serta apakah pengendalian intern entitas tersebut dioperasikan.

  1. Pengendalian intern à suatu proses yang dijalankan oleh atau dipengaruhi oleh dewan komisaris, manajemen dan personil lainnya dalam suatu entitas untuk memberikan keyakinan memadai guna mencapai tujuan-tujuan :
       Keandalan laporan keuangan
       Menjaga kekayaan dan catatan organisasi
       Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.
       Efektivitas dan efisiensi operasi.

  1. Komponen pengendalian intern à
       Lingkungan pengendalian (control environment) à  menetapkan corak suatu organisasi à mempengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya, menyedia kan struktur dan disiplin. 
       Penaksiran risiko ( risk assesment) à identifikasi entitas dan analisis terhadap risiko yang relevan untuk mencapai tujuan serta bagaimana risiko itu dikelola.
       Aktivitas pengendalian (control activity) à kebijakan dan prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan.
       Informasi dan komunikasi à pengidentifikasian, penangkapan, pertukaran informasi dalam suatu bentuk dan waktu yang memungkinkan orang melak sanakan tanggung jawab mereka.
       Pemantauan (monitoring) à proses yang menentukan kualitas kinerja pengendalian intern sepanjang waktu.

  1. Bukti kompeten yang cukup.
 bukti yang cukup à diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Bukti kompeten à bukti harus sah, relevan tergantung dengan keadaan mendapatkan bukti tersebut.
Auditor à harus dapat memutuskan batasan waktu dan biaya, cukup memadai untuk membenarkan pernyataan pendapatnya .

  1.  standar pelaporan.
  1. Pernyataan kesesuaian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  2. Pernyataan ketidak konsistenan  penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
     tujuan standar pelaporan à untuk memberikan jaminan bahwa :
       Jika daya banding laporan keuangan diantara 2 periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi.  Auditor à harus mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
       Prinsip akuntansinya  telah diamati secara konsisten penerapannya dalam setiap periode  akuntansi tersebut.
       Daya banding laporan keuangan diantara 2 periode akuntansi tidak dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi.
        prinsip akuntansinya  telah diterapkan secara konsisten diantara 2 atau lebih periode akuntansi, antara lain :
  1. Tidak terjadi perubahan prinsip akuntansi.
  2. Terdapat perubahan prinsip akuntansi  atau metode penerapannya, tetapi akibat        terhadap laporan keuangan tidak material.

  1. Kode etik profesional akuntan publik .
      profesionalisme à memahami adanya tanggung jawab kepada klien, rekan seprofesi dan kepada praktika lainnya. Tanggungjawab untuk berperilaku lebih dari sekedar memnuhi tanggung jawab penugasan dan memenuhi undang-undang serta peraturan. 
       kode etik profesi diperlukan, karena :
       Kebutuhan akan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa yang diberikan.
       Masyarakat tidak dapat diharapkan mampu untuk menilai kualitas jasa yang diberikan oleh profesi.
       Meningkatnya kompetisi dianta ra anggota profesi.

Kode etik akuntan indonesia.
      etika à nilai-nilai tingkah laku atau aturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh individu atau suatu golongan tertentu.
       kode etik à produk kesepakatan yang mengatur tingkah laku moral suatu kelompok tertentu dalam masyarakat untuk diberlakukan dalam suatu masa tertentu, dengan ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.
      kode perilaku ikatan akuntan indonesia terdiri à 3 bagian
       Kode etik akuntan indonesia
       Pernyataan etika profesi
       Interpretasi pernyataan etika profesi.
       Kode etik ikatan akuntan indonesia membuat aturan etika

  1. Independensi, integritas, objektivitas.
  1. Independensi à cara pandang tidak  memihak didalam pelaksa naan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit. Meliputi :
  • Independen dalam kenyataan (independence in fact) à independen dalam kenyataan akan ada, apabila kenyataannya auditor mampu mempertahankan sikap tidak memihak selama audit.
  • Independen dalam penampilan (independence in appearance à hasil interpretasi pihak lain mengenai independensi.
  1. Integritas dan objektivitas.
auditor à harus bebas dari masalah benturan kepentingan  dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya  atau mengalihkan pertimbangan kepada pihak lain.

0 komentar:

Lokasi