Perpajakan II - Pemotongan dan Pemungutan Pajak


Kamis, 08 Maret 2012


Oleh Dosen : H. Maman Moch. Rachman, Drs, MBA
Politeknik Piksi Ganesha Bandung

BAB  I

PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK
1.1.    PENGERTIAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN
Realisasi pemasukan pajak dari pajak Penghasilan ke Kas Negara dalam tahun yang berjalan,selain dilakukan dengan cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan ke Kas Negara, Bank Persepsi atau Kantor Pos, dapat juga dilakukan dengan cara melakukan pemotongan (pot) dan pemungutan (put).

Pemotongan dan atau pemungutan pajak Penghasilan dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah terhadap penerima penghasilan berdasarkan penentuan perpajakan. Sistem pemungutan pajak dengan menggunakan pola pemotongan dan pemungutan semacam ini dikenal sebagai withholding tax.
Withholding tax adalah system pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Pemerintah berdasarkan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Pihak yang ditunjuk tersebut berkewajiban untuk menghitung, memungut atau memotong, menyetor dan melaporkan pajak yang dipungut atau dipotongnya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
a.              Pembayaran Pajak dalam tahun Berjalan

Pihak Negara (Pemerintah) menyadari sepenuhnya, bahwa untuk memenuhi berbagai kewajiban dalam menyelenggarakan Pemerintahan diperlukan dana yang besar dan harus selalu siap pada satu periode, sedangkan pemasukan dana dari penerimaan lainnya memerlukan waktu. Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah dan bagaimana solusinya?

Pada awalnya, Pemerintah dapat melakukan pinjaman dari bank sentral tetapi hal itu tidak dapat dilakukan sepanjang tahun. Untuk pembiayaan kegiatannya tersebut pemerintah tidak mungkin harus menunggu sampai akhir tahun pajak. Oleh karena itu, untuk memenuhi pendanaan kegiatannya Pemerintah harus dapat mengatur skedul pemasukan dana (cash in flow) dengan baik dan efisien yang diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan pengeluaran (cash out flow) untuk setiap saat.

Untuk penerimaan dari sektor pajak, pemerintah dapat membuat regulasi pengumpulan dana dari pajak melalui sistem pembayaran pajak dalam tahun berjalan, yaitu dengan menerapkan  ketentuan kewajiban penyetoran sendiri serta pemotongan dan pemungutan (witholding) dalam tahun pajak yang berjalan.

Tindakan pemerintah untuk melaksanakan pengumpulan pajak pada tahun yang berjalan, dari sisi kebijakan perpajakan (tax policy) merupakan prosedur percepatan pengumpulan dana dari sektor pajak untuk mengisi kas negara, yang diumumkan oleh Pemerintah kepada masyarakat dalam ungkapan halus menggunakan kalimat persuasi :…… sebagai upaya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu. Pola pengumpulan dana dari sektor pajak dalam tahun berjalan ini langsung diatur dalam peraturan perundangan perpajakan (tax law/tax regulation) sebagai payung legalitas, dan dikelola dalam pengadministrasian perpajakan (tax administration) yang didasarkan kepada sistem pengendalian/pelaporan bulanan.
b.             Sifat Pemotongan dan Pemungutan
Jika kita berpegang kepada istilah pelaksanaan kewajiban perpajakan yang didasarkan kepada pola self assessment, yaitu ada kebebasan bagi WP untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan cara menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri, apakah kebijakan memotong dan memungut pajak yang dilakukan oleh pihak lain itu menyimpang atau tidak? Bagaimanakah pandangan masyarakat terhadap kebijakan ini ? Apa yang dirasakan oleh Wajib Pajak (WP)?

Masyarakat yang memandang kebijakan itu dari sisi kepentingan negara menganggap bahwa pembayaran pajak dengan cara pemotongan dan pemungutan sifatnya seperti pinjaman bagi negara untuk memenuhi kebutuhan periodiknya, sedangkan pemotongan dan pemungutan yang bersifat final tidak lebih daripada “bantuan likuiditas kas negara yang dapat dipaksakan”.

Bagi WP, pemotongan dan pemungutan pajak merupakan pemenuhan kewajiban yang dapat diterima sebagai pembayaran pajak dimuka (prepaid tax) walaupun bentuknya dirasakan sebagai pemberian pinjaman terpaksa. Sedangkan pemotongan dan pemungutan yang bersifat final, bagi WP merupakan pembayaran tidak berlanjut (final payment) yang dirasakan sebagai pengorbanan terpaksa karena tidak dapat diperhitungkan lagi (dikreditkan) terhadap pajak yang seharusnya dibayar dalam tahun itu.

Kebijakan pembayaran pajak final, bagi WP yang berpenghasilan besar, yang seharusnya berkewajiban membayar pajak penghasilan berdasarkan lapisan tarif yang lebih tinggi daripada tarif pembayaran pajak final, adanya pembayaran pajak secara final menguntungkannya, sehingga mereka menganggapnya sebagai keuntungan dari pajak (gain on tax payment). Sebaliknya, bagi WP yang berpenghasilan rendah, kebijakan pembayaran pajak final ini dianggap merugikan karena seharusnya mereka dapat membayar pajak lebih rendah daripada pajak final, sehingga mereka merasakannya sebagai kerugian dari pembayaran pajak (loss on tax payment).

Terlepas dari berbagai kontroversi, dengan kemungkinan mengurangi ketidakadilan melalui dihilangkannya penerapan pajak final atau mengurangi porsi penerapan pajak final melalui pembatasan jenis dan batas penghasilannya, maka pola pengumpulan dana dari sektor pajak dengan sistem seperti di atas adalah sah-sah saja dan dapat diterima masyarakat dengan bijak, sepanjang mekanismenya diatur dalam undang-undang dan peraturan penunjang lainnya.
Semua pembayaran itu harus kita anggap sebagai biaya bernegara periodik atau harga dari keinginan berbudaya, atau pengorbanan bernegara. Siapa lagi yang akan membiayai negara kalao bukan kita? Untuk keadilan dan distribusi beban negara, memang kita harus membayar pajak.    


c.         Pemotongan dan Pemungutan atas Penghasilan
Pemotongan pajak atas penghasilan :
Pemotongan pajak atas penghasilan adalah pelaksanaan pemotongan oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atas suatu penghasilan yang dibayarkan kepada (diterima oleh) penerima penghasilan selaku WP orang pribadi atau badan.
Pihak yang ditunjuk sebagai pemotong tersebut antara lain adalah pemberi kerja, bendaharawan Pemerintah, lembaga dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelengaraan kegiatan.
Contoh :
1)         Untuk WP orang pribadi
§  Pemotongan dilakukan oleh bendaharawan terhadap gaji/honor yang dibayarkan kepada pegawai.
§  Pemotongan perusahaan penerbit buku terhadap royalti pengarang.
§  Pemotongan terhadap jasa konsultan perorangan.
§  Pemotongan atas bunga tabungan/deposito.

2)    Untuk WP badan
§  Pemotongan atas management fee yang dibayarkan kepada badan usaha konsultan manajemen.
§  Pemotongan atas pembayaran royalti kepada badan usaha pemberi lisensi.
§  Pemotongan atas penghasilan dari jasa teknik.
Pemungutan pajak atas penghasilan :
Pemungutan pajak atas penghasilan adalah pelaksanaan pemungutan pajak oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemungut terhadap para penerima penghasilan sehubungan dengan suatu pembayaran atas penyerahan barang/jasa dan kegiatan tertentu (impor atau usaha bidang tertentu) pada saat terjadinya penyerahan penghasilan (pembayaran) kepada penerima penghasilan tersebut. Pihak yang ditunjuk untuk memungut antara lain adalah bendaharawan pemerintah (Pusat/Daerah), badan-badan tertentu. Misalnya, pemungutan atas suatu pembayaran barang/jasa yang didanai oleh APBN/APBD.
1.2. PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, didalamnya juga mengatur tentang pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan. Dalam ketentuannya disebutkan bahwa pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh WP dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh WP sendiri.

Agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan tersebut mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaanny dilakukan melalui :
1.         Pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21; pemungutan pajak atas penghasilan dan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 22; dan pemotongan pajak atas penghasilan dan modal, jasa dan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 23;
2.         Pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana di maksud dalam pasal 25.
Pelunasan pajak melalui pemotongan PPh Pasal 21 dan 23 serta pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Walupun pada dasarnya pelunasan pajak dalam tahun berjalan dilakukan untuk setiap bulan tetapi Menteri Keuangan dapat menentukan masa lain, seperti saat dilakukannya transaksi atau saat diterima atau saat diperbolehkan penghasilan, sehingga pelunasan pajak dalam tahun berjalan dapat dilaksanakan dengan baik.

Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud merupakan angsuran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu, dan pertimbangan lainnya, maka dapat diatur pelunasan pajak dalam tahun berjalan yang bersifat final atas jenis-jenis penghasilan tertentu seperti dimaksud dalam:
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-undang No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang.
1.3.       PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
a.              Subyek Pajak PPh Pasal 21
Subjek Pajak yang ditetapkan menjadi Wajib Pajak PPh Pasal 21 adalah penerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,  jabatan,  jasa dan kegiatan lainnya. Mereka itu adalah pegawai tetap,  pensiunan,  pegawai harian,  pegawai mingguan,  serta pegawai tidak tetap lainnya.
Para penerima penghasilan tersebut dapat pula diklasifikasikan sebagai berikut :
-           Pegawai tetap termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
-           Para penerima pensiun.
-           Penerima honorarium.
-           Penerima upah,  yaitu orang pribadi yang menerima upah harian,  upah mingguan,  upah borongan,  atau upah satuan.
-           Orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan  pekerjaan atau jabatan,  jasa,  dan kegiatan dari Pemotong Pajak. 
b.             Obyek Pajak PPh Pasal 21
Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
-                      Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji,  uang pension bulanan,  upah,  honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas perusahaan), premi bulanan,  uang lembur,  uang sokongan,  uang tunggu,  uang ganti rugi,  tunjangan istri,  tunjangan anak,  tunjangan kemahalan,  tunjangan jabatan,  tunjangan khusus,  tunjangan transportasi,  tunjangan pajak,  tunjangan iuran pension,  tunjangan pendidikan anak,  bea siswa,  hadiah,  premi jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja,  dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
-                      Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi,  tantiem,  gratifikasi,  tunjangan cuti,  tunjangan hari raya,  tunjangan tahun baru,  bonus,  premi tahunan,  dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
-                      Upah harian,  upah mingguan,  upah satuan,  dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas,  serta uang saku harian/mingguan yang diterima peserta pendidikan,  pelatihan/pemagangan yang merupakan calon pegawai.
-                      Uang tebusan pension,  uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua,  uang pesangon,  dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja.
-                      Honorarium,  uang saku,  hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun,  komisi,  bea siswa,  dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,  jasa,  dan kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak dalam negeri.
-                      Gaji,  gaji kehormatan,  tunjangan-tunjangan lain yang terkait gaji yang diterima oleh pejabat negara,  pegawai negeri sipil serta uang pension dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pension yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.

0 komentar:

Lokasi