Kamus Keuangan ( P ) Ind


Senin, 28 November 2011

Palsuan Indah
Penyajian laporan keuangan yang lebih baik daripada keadaaan sesungguhnya (window dressing).


Pasar Gelap
Pasar yang transaksi-transaksinya bertentangan dengan peraturan-peraturan pemerintah (black market).


Pasar Luar Biasa
Penjualan dan pembelian efek-efek di luar bursa efek yang telah diorganisasi (over the counter market).


Pasar Modal
Pasar untuk perdagangan dana jangka panjang dalam bentuk obligasi atau saham (capital market).


Pasar Naik
Pasar dengan kecenderungan harga meningkat karena dikuasai spekulan beli (bull market).


Pasar Pembeli
Pasar yang ditandai oleh penawaran yang secara nisbi melebihi permintaan sehingga harga cenderung menurun dan menguntungkan pembeli (buyer's market).


Pasar Penjual
Pasar yang ditandai oleh permintaan yang secara nisbi melebihi penawaran sehingga harga cenderung meningkat dan menguntungkan penjual (seller's market).


Pasar Sekunder
Tempat jual beli sekuritas yang sudah beredar dalam masyarakat (secondary market).


Pasar Turun
Pasar dengan kecenderungan harga menurun karena meningkatnya penawaran (bear market).


Pasar Uang
Pasar untuk perdagangan dana jangka pendek, berupa surat berharga yang berjangka waktu tidak melebihi 360 hari (money market).


Pedagang Valuta Asing
Perusahaan bukan bank devisa yang memperoleh izin Bank Indonesia, untuk memperjualbelikan valuta asing, seperti uang kertas bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri (money changer).


Pembawa
Pengunjuk, pemegang, penerima pembayaran (lihat Surat Pembawa) (bearer).


Pembelian Angsuran
Pembelian barang yang pelunasannya secara berangsur, yang penyerahan dan perpindahan hak milik dilakukan setelah pelunasan angsuran terakhir, misalnya KPR BTN (hire-purchase).


Pemberi Gadai
Pihak yang menyerahkan barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan utang (pledger).


Pemberi Hipotek
Orang yang menyerahkan pinjaman dengan menerima jaminan atas barang tak bergerak (mortgager).


Pemberi Kemudahan
Orang yang menarik wesel, mengakseptasi, atau mengendosemen untuk beberapa orang tanpa imbalan (accomodation party).


Pemberi Kredit
Lihat Kreditur (lender, creditor).


Pemberi Sewa Guna
Pihak yang menyewakan dalam perjanjian sewa guna (lessor).


Pembersihan Saham
Pembelian saham yang dividennya belum dibagikan, kemudian menjualnya kembali setelah menerima dividen (bond washing).


Pemilikan Absenti
Pemilikan tanah pertanian atau kekayaan lain di luar daerah tempat tinggal pemiliknya (absentee ownership).


Penawaran Umum
Penawaran sekuritas emisi baru atau susulan kepada umum setelah syarat-syaratnya dipenuhi oleh emiten (public offer).


Penebusan
Pembayaran untuk mendapatkan kembali surat utang, obligasi, atau saham, barang jaminan hipotik atau gadai, dan sebagainya dengan maksud melunasi utang (redemption).


Penerima Gadai
Pihak yang menerima barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan pembayaran utang (pledgee).


Penerima Hipotek
Orang yang diserahi pinjaman dengan menyerahkan jaminan atas barang tak bergerak (mortgagee).


Penerima Jatah Saham
Orang atau badan yang menerima jatah saham sehubungan dengan pendaftarannya untuk membeli saham (allottee).


Penerima Konsinyasi
Pihak yang menerima barang atas dasar konsinyasi (consignee).


Penerima Kredit
Lihat Debitur (debtor, borrower).


Penerima Pembayaran
Orang atau badan yang berhak menerima pembayaran (payee).


Pengawasan Devisa
Pengaturan pemerintah dalam perdagangan devisa, dengan tujuan mempertahankan atau menaikkan nilai mata uang sendiri dan memperbaiki neraca pembayaran (exchange control).


Pengesahan Mutlak
Endosemen yang tidak mengikat endosan atas pembayaran surat order (absolute endorsement).


Pengirim Konsinyasi
Orang yang menitipkan barang dagangan kepada orang lain untuk dijualkan (consignor).


Pengurangan
Pengurangan produksi sampai tingkat tertentu karena kurangnya permintaan (cut back).


Penikmat
Orang atau badan yang disebut dalam surat wesel, surat kredit, atau surat perjanjian lainnya sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran atau sesuatu yang bernilai (beneficiary).


Penjamin Emisi
Orang atau badan yang menjamin penempatan sepenuhnya suatu emisi (underwriters).


Penutup Dividen
Pembagian dividen setelah dikurangi untuk membayar bunga dan dividen saham preferan; laba yang dibagian ini termasuk pendapatan tahun-tahun yang lalu (divident cover).


Penutupan Asuransi
Pernyataan tertulis yang mendahului pengeluaran polis mengenai telah berlakunya perjanjian asuransi (cover note).


Penyelesaian Awar
Seseorang atau beberapa orang ahli yang ditunjuk menyelesaikan dan menentukan beban masing-masing penanggung awar; biasanya penunjukan ahli diatur dalam kontrak pengangkutan dan jika tidak, disesuaikan dengan hukum yang berlaku di tempat berakhirnya pelayanan yang bersangkutan (average adjuster).


Penyewa Guna
Pihak yang menyewa dalam perjanjian sewa guna (lessee).


Penyitaan Aktiva
Pengambilan harta perusahaan untuk dijual dan untuk memperoleh keuntungan (asset stripping).


Penyusutan
Alokasi yang sistematis dan rasional atas biaya aktiva selama umur ekonomisnya (depreciation).


Perdagangan Berjangka
Jual beli barang dagangan atau valuta asing untuk masa yang akan datang, yang dilakukan pada saat sekarang (future).


Perintah Bayar
Perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada pembawa (pengunjuk) surat wesel (demand draft).


Perjanjian Muatan
Perjanjian muatan yang dibuat pemilik kapal untuk membawa barang-barang dan tentang pembayaran biaya angkut (affreightment).


Perjanjian Perwaliamanatan
Surat perjanjian bermeterai antara beberapa pihak, yang masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian tersebut (indenture).


Pernyataan Bank

  1. Neraca atau laporan keuangan yang mencerminkan keadaan suatu bank, yang pembuatannya ditetapkan dengan undang-undang;
  2. Pernyataan bank tentang jumlah saldo rekening giro nasabahnya
(bank statement).


Perolehan
Biaya untuk memperoleh suatu harga kekayaan atau usaha baru dan usaha lainnya (acquisition).


Persetujuan Pembebasan
Penggantian perjanjian yang lama dengan yang baru untuk meniadakan tuntutan (accord and satisfaction).


Perusahaan Asuransi Bersama
Perusahaan Asuransi yang pemiliknya adalah para pemegang Polis Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut, dan keuntungan yang diperoleh pada setiap periodenya akan diberikan kepada mereka dengan cara menambahkan bonus pada polis-polis mereka (Mutual Insurance Company).


Perusahaan Asuransi Terikat
Anak grup perusahaan besar yang didirikan untuk mengawasi risiko-risiko asuransi anggota grup (captive insurance company).


Perusahaan Pengendali
Perusahaan yang memiliki sebagian atau seluruh saham satu atau beberapa perusahaan lain, untuk mengendalikan atau turut serta mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut (holding company).


Petarik
Pihak yang namanya tercantum di halaman muka cek atau surat wesel sebagai pihak yang diperintah membayar. Dalam hal cek, pihak yang diperintahkan membayar adalah bank (drawee).


Pialang
Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap (broker).


Pinjaman
Sejumlah uang yang dipinjamkan dengan syarat tertentu, seperti jangka waktu dan bunga tertentu (loan).


Piranti Kuasi Ternegosiasi
Bukti tertulis mengenai hutang yang secara bebas dapat dipindahtangankan dengan endorsemen (quasi negotiable instrument).


Portofolio
Kumpulan sekuritas yang dimiliki orang atau badan usaha yang dapat diperjualbelikan (portfolio).


Pos Akumulasi
Laba bersih yang tidak dibagikan guna menambah nilai pemilikan (accumulation units).


Posisi Beli
Kedudukan seorang spekulan beli dalam keadaan membeli saham lebih banyak (long position).


Posisi Jual
Kedudukan seorang spekulan jual dalam keadaan menjual saham lebih banyak; lihat spekulan jual (short position).


Potongan
Ahli waris tidak mendapat warisan sesuai testamen jika warisan tidak mencukupi (abatemen).


Potongan di Muka
Pengurangan lebih dahulu dari jumlah yang akan dibayar atau yang akan diterima, seperti pengurangan dari harga barang yang akan dibayar, dari jumlah pinjaman yang akan diterima atau dari harga nominal surat berharga yang akan diterima (discount).


Prinsipal
Badan atau perorangan yang dalam suatu perjanjian memberi amanat kepada pihak lain untuk melaksanakan transaksi perdagangan (principal).


Proksi
Pihak lain yang oleh seorang pemegang saham ditunjuk dan diberi wewenang untuk mewakilinya dan untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan atau diminta dalam rapat umum pemegang saham (proxy).


Provisi Pialang
Imbalan yang diterima pialang atas transaksi jual beli sekuritas (brokerage).


Prospektus
Selebaran yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau badan pemerintah untuk keperluan informasi kepada para calon investor tentang rencana pengeluaran sekuritas (prospectus).

0 komentar:

Lokasi