Cadangan Bank
Sebagian dari aktiva bank berupa alat-alat likuid dan yang dapat segera dicairkan untuk menghadapi kemungkinan penarikan rekening nasabah seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya (bank server).
Cadangan Modal
Bagian kekayaan bersih berupa tambahan modal yang tidak berasal dari rekening laba-rugi (capital reserves).
Cadangan Tujuan
Cadangan yang dibentuk dengan menyisihkan secara berkala sebagian dari pendapatan bersih untuk tujuuan tertentu (apropriated reserves, surplus).
Cek
Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan "cek" (cheque).
Cek Atas Unjuk
Cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausula "atau kepada pembawa"; cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan kepada orang lain begitu saja (bearer cheque).
Cek Berjaminan
Cek yang pada bagian mukanya dituliskan nama pegawai bank yang ditarik dan yang menanggung serta mengesahkan tanda tangan si penarik sebagai seorang depositor dari bank tersebut bahwa dana cek itu cukup (certified cheque).
Cek Jalan
Cek yang dikeluarkan oleh bank untuk keperluan perjalanan (travellers cheque).
Cek Kliring
Cek yang dapat diperhitungkan dalam pertemuan kliring (clearing cheque).
Cek Lunas
Cek yang telah dibayar oleh bank tertarik dan ditandai dengan cap atau perforasi "lunas" atau tanda lain semacam itu (cancelled cheque, paid).
Cek Order
Cek yang memuat nama penerima pembayaran dengan atau tanpa klausula "kepada order", cek ini dipindahtangankan dengan cara endosemen (order cheque).
Cek Rusak
Cek yang rusak karena lusuh atau sobek sehingga tidak laik bayar (multilated cheque).
Cek Terbuka
Cek yang dapat dibayarkan sewaktu-waktu; dapat dibayarkan kepada seorang tanpa kehadiran pemiliknya (opened cheque).
Cek Undur
Cek yang bertanggal sesudah hari peredaran, dan apabila cek yang demikian diajukan kepada bank sebelum tanggal yang tertera di atas cek itu maka bank tetap wajib membayarnya (post dated cheque).
Cerukan
Penarikan rekening giro atau rekening pinjaman melampaui batas tariknya (overdraft).
Cidera Janji
Kelalaian, kealpaan debitur untuk menepati kewajibannya terhadap kreditur dalam suatu perjanjian (default).
Menu / Kategori
- => Tentang Penulis
- => My Portofolio
- => All About Pulau Belitong
- => Cerita Lucu ( Singkat )
- => Tips dan Trik
- => Download Gratis
- => Info Kuliah
- => Info Lowongan Kerja
- => Info Peluang Bisnis Anda
- => Kamus [ Directory ]
- => Kesehatan
- => Kisah Nabi
- => 60 Kisah Sahabat Nabi
- => Materi Kuliah
- => Muqaddimah Al-Quran
- => Jual Kaos Couple & Baju Batik
- => Pasca Sarjana S-2 (M.M)
Kamus Keuangan ( C ) Ind Kamus Keuangan ( C ) Ind
Senin, 28 November 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Lokasi
SOEKIRMAN © 2012 · Download Template
0 komentar:
Posting Komentar