Perkreditan
Kredit berasal dari kata credere yang artinya kepercayaan ( yang selalu dinilai dengan uang )
Kreditor adalah orang yang memberi
Debitor adalah orang yang menerima
Berdasarkan UU Perbankan No 10 tahun 1998
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasrka persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Unsur - unsur kredit
- Kepercayaan
- Kesepakatan
- Jangka waktu
- Resiko
- Balas jasa
Jenis – Jenis kredit
Dapat dilihat dari berbagai segi
- dari kegunaan
§ kredit investasi
adl kredit yg digunakan utk keperluan investasi perluasan usaha atau pembangunan tempat usaha baru dan rehabilitasi
§ kredit modal kerja
adl kredit yg digunakan untuk keperluan peningkatan produksi dan operasional
- dari tujuan
§ kredit produktif
adl kredit yg digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi
§ kredit konsumtif
adl kredit yg digunakn untuk keperluan konsumsi
§ kredit perdagangan
adl kredit yg digunakan untuk perdagangan
- dari jangka waktu
- kredit jangka pendek.
Adl kredit yg memiliki jangka waktu maks. 1 tahun
- Kredit jangka menegah
Adl kredit yg memiliki jangka waktu 1 thn – 3 thn
- Kredit jangka panjang
Adl kredit yg memiliki jangka waktu lebih dr 3 thn dan biasanya maks. 15 thn
- kredit dari segi jaminan
- dengan jaminan
adl kredit yg diberikan dgn suatu jaminan
ada 2 jaminan,
o jaminan berbentuk barang berwujud
yaitu jaminan yang dapat dilihat bentuknya seperti tanah, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, mesin2 /peralatan, barang dagangan atau barang produksi, tanaman atau kebun
o jaminan benda tak berwujud
yaitu jaminan berupa surat atau sertifikat antara lain, sertifikat deposito, sertifikat saham, sertifikat obligasi, rekening tabungan, giro, wesel, jaminan orang
- tanpa jaminan
adalah kredit yang diberikan tanpa suatu jaminan dlam bentuk benda / aset tetapi jaminannya berupa sesuatu yang dibiayai
- sektor usaha
- kredit pertanian
- kredit peternakan
- kredit industri
- kredit pertambangan
- kredit perumahan
- kredit profesi
Tujuan utama pemberian kredit
1. mencari keuntungan
2. membantu usaha nasabah
3. membantu pemerintah
Prinsip pemberian kredit ( 5 C )
- character adalah analisa sifat atau watak dari orang-orang yang akan berikan kredit, dapat dipercaya yang tercermin dari latar belakang, baik yang bersifat pekerjaan atau usaha dan bersifat pribadi, karakter merupakan ukuran kemauan membayar
- capacity adalah analisa kemampuan yg diukur dgn kemampuannya dalam memahami usaha atau pekerjaan yang dinilai dari kemampuan mengembalikan kredit
- capital adalha analisa modal yg dilihat dr laporan keuangan dan sumber modal
- colateral adalah analisa jaminan yang diberikan oleh calon nasabah, baik bersifat fisik maupun nonfisik
- condition adalah analisa kondisi usaha, kondisi ekonomi dan politik suatu negara dan prospek usaha
Analisa 7 P dalam kredit
- personality adalah menilai orang dr segi kepribadian atau tingkah laku yg mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan dalam menghadapi suatu masalah
- party adalah analisa nasabah dengan mengklasifikasikan kedalam golongan tertentu berdasrkan modal, loyalitas serta karakter
- perpose adalah analisa untuk mengetahui tujuan nasabah dlm pengajuan kredit termasuk jenis kredit yg diinginkan
- prospect adalah analisa untuk mengetahui usaha nasabah dimasa yg akan datang mempunyai prospek atau keuntungan atau tidak
- payment adalah analisa untuk mengetahui cara dan sumber dana untuk pengembalian kredit
- profitability adalah analisa kemampuan nasabah dlm mencari laba
- protection adalah analisa untuk menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan
Character
Langkah-langkah mencari informasinya, yaitu :
Kredit untuk usaha :
1. Informasi Debitur – Bank Indonesia ( IDI – BI ).
2. Info dari tetangga usaha minimal dari 3 orang teangga usaha yang dianalisa.
3. Tetangga tempat tinggal ( Rt, Rw, tetangga ).
4. Informasi dr keluarga ( Ortu, Adik, pasangan(utama)).
Kredit untuk pegawai :
1. Informasi Debitur – Bank Indonesia ( IDI – BI ).
2. Informasi dari pimpinan
3. Informasi dari teman
4. Informasi dari keluarga
Capacity ( kemampuan membayar angsuran )
Cara menghitung kemampuan membayar adalah :
Persentase kemampuan membayar ( bank mandiri 35%) x gaji [ untuk pegawai ]
Persentase kemampuan membayar ( bank mandiri 35%) x laba/untung [ untuk usaha ]
Laba/untung = omzet – modal – biaya operasional
Atau gaji perbulan dikurang biaya hidup perbulan
Tanah yang tidak boleh dijadikan jaminan
1. Tanah kuburan
2. Tanah Helikopter ( tanah yang diapait oleh tanah lain dan tidak punya akses jalan
Tanah yang nilainya kecil
1. Tanah tusuk sate ( lokasi di persimpang tigaan jalan )
2. Tanah samping kuburan
3. Tanah samping tempat ibadah
4. Tanah yang tidak rata
Sumber : Bahan Kuliah Manajemen Perkreditan oleh Rozali,ST( Karyawan Bank Mandiri )
0 komentar:
Posting Komentar