Ba’i
Merupakan kata yang musytarak (mempunyai dua arti),
Merupakan kata yang musytarak (mempunyai dua arti),
yaitu jual dan beli; akad jual-beli; penjualan.
Ba’i bi Tsaman Ajil
BBA= jual beli dengan harga tangguh
Ba’i al-Ma’dum
Melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki
(short selling)
Bai’ al-Wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi
dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli
kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang
ditentukan telah tiba
Baitul Mal
Rumah harta; Pada zaman Nabi Muhammad Saw berfungsi
sebagai perbendaharaan negara. Seluruh kekayaan yang
berasal dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kafarat
dan wakaf dikelola oleh baitul mal dan ditasyarufkan
untuk kepentingan umat Islam
BMT
Baitul Mal wat Tamwil; Lembaga keuangan non pemerintah
yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat
Bank Konvensional
Bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara
konvensional
Bank Kustodian
Pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa
penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek
serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-
hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
Bank Pelapor
Kantor Bank yang meliputi kantor pusat Bank yang
melakukan kegiatan operasional, Kantor Cabang Bank
yang berbadan hukum Indonesia baik yang beroperasi di
Indonesia maupun di luar Indonesia, Unit Syariah, serta
Kantor Cabang Bank Asing dan Kantor Cabang Pembantu
Bank Asing yang berkedudukan di Indonesia
Bank Perkreditan Rakyat
Selanjutnya disebut BPR adalah Bank Perkreditan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Perkreditan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 yang melaksanakan usaha berdasarkan
prinsip syariah
Bank Sentral
Menurut UU No. 11 Tahun 1953 tentang Undang-undang
Pokok Bank Indonesia, yang kemudian digantikan oleh
Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.
Dalam Undang-undang tersebut, Bank Sentral adalah
Bank Indonesia, dimiliki oleh Negara, dan merupakan
badan hukum
Bank Syariah
Bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan syariah
Banking Book
Semua elemen/posisi lainnya yang dinilai dariharga
perolehan dan ditujukan untuk investasi atau dicairkan
pada saat jatuh tempo (held to maturity).
Barang Haram dan Maksiat
Barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau
digunakan menurut hukum Islam
Batil
Ilegal
Biaya Operasional
Biaya yang berkaitan langsung dengan fasilitas pengelolaan
rekening nasabah misalnya biaya kartu ATM, cetak buku/
cek/bilyet giro, cetak laporan transaksi dan saldo rekening,
pembukaan dan penutupan rekening
BPRS
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Bursa
Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing,
atau barang yang dilakukan secara teratur
0 komentar:
Posting Komentar