Kafalah
Akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil)
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil)
Kafiil
Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung
kewajiban pihak lain dalam akad kafalah
Kantor Cabang
Kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab
kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan
alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang
tersebut melakukan usahanya
Kantor Cabang Syariah
Kantor cabang dari bank konvensional yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
Kantor Cabang Bank Asing
Kantor Cabang dari bank yang berkedudukan di luar
negeri berdasarkan hukum asing atau berkantor pusat
di luar negeri, yang secara langsung atau tidak langsung
bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang
bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat
kedudukan di Indonesia
Kantor Cabang Pembantu Bank Asing
Kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab
kepada Kantor Cabang Bank Asing yang berkedudukan
di Indonesia, dan mempunyai alamat serta tempat
kedudukan di Indonesia
Kantor di bawah Kantor Cabang
Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas yang kegiatan
usahanya membantu Kantor Cabang induknya
Kantor di bawah Kantor Cabang Syariah
Kantor Cabang Pembantu Syariah atau kantor Kas Syariah
yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip
Syariah dalam rangka membantu Kantor Cabang Syariah
induknya
Kantor Kas
Kantor di bawah Kantor Cabang yang kegiatan usahanya
membantu Kantor induknya kecuali melakukan penyaluran
dana
Kasir
Orang yang bertugas menerima dan membayar uang atas
perintah yang berwenang
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Kegiatan usaha perbakan yang dilakukan berdasarkan
Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimanatelah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998
Kegiatan Kas di luar Kantor Bank
Kegiatan pelayanan kas Berdasarkan Prinsip Syariah
terhadap pihak yang telah menjadi nasabah Bank, meliputi
antara lain: (i) Kas Mobil atauKas Terapung yaitu kegiatan
kas dengan menggunakan alat transportasi darat atau air;
(ii) Payment Point yaitu kegiatan pelayanan pembayaran
melalui kerjasama antara Bank dengan pihak lain yang
merupakan nasabah Bank; (iii) Anjungan Tunai Mandiri
(ATM) yaitu kegiatan kas yang dilakukan secara elektronis
untuk memudahkan nasabah, antara lain dalam rangka
menarik atau menyetor secara tunai, atau melakukan
pembayaran melalui pemindahbukuan dan memperoleh
informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah
Kesepakatan
Persetujuan bersama antara nasabah atau perwakilan
nasabah dengan bank terhadap suatu upaya penyelesaian
sengketa
Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek
Keadaan yang dialami Bank Syariah yang disebabkan oleh
terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan
dengan arus dana keluar (mismatch)
araj
Pajak atas tanah (land tax); Kharaj ditentukan berdasarkan
tingkat produktivitas tanah (land productivity)
Khiyar
Hak memilih atau hak menentukan pilihan diantara dua
hal
Khiyar al-‘Aib
Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli
bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat
suatu cacat pada obyek yang diperjualbelikan, dan cacat
itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung
Khiyar Majlis
Hak pilihan ketika dalam majlis: Hak menentukan pilihan
bagi kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli untuk
melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama
masih di tempat (majlis) jual beli. Apabila keduanya telah
berpisah dari majlis akad tersebut, maka hilanglah hak
khiyar ini sehingga perubahan tidak dapat dilakukan lagi
Khiyar as-Syarth
Hak pilih yang ditetapkan oleh salah satu pihak yang
berakad atau keduanya atau bagi orang lain untuk
meneruskan atau membatalkan jual beli, selama dalam
tenggang waktu yang ditentukan
Klaim
Tuntutan pemenuhan hak atau permintaan ganti rugi
(claim)
Kliring
Perhitungan uang piutang antara para peserta kliring secara
terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan
surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah
ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing)
Komisaris
(i) bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah
komisaris sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas; (ii) bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan
Daerah adalah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah; (iii) bagi Bank berbentuk hukum
Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian
Kredit
Ssejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada
nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi
kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara
angsuran (loan)
Kreditur
Pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada
debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan
persyaratan yang telah disepakati bersama
0 komentar:
Posting Komentar