Pasar
Tempat untuk menjual dan membeli atau tempat
bertemunya penjual dan pembeli (market)
Pasar Keuangan Syariah
Tempat memperjualbelikan instrumen keuangan jangka
pendek berdasarkan prinsip syariah, seperti Sertifikat
Investasi Mudharabah Antar-bank (SIMA); (islamic financial
market)
Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip syariah
Selanjutnya disebut PUAS adalah kegiatan investasi jangka
pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan
prinsip mudharabah
Pasar Saham Syariah
Tempat memperjualbelikan surat berharga syariah, seperti
Jakarta Islamic Index (JII) di Bursa Efek Jakarta (BEJ);
(islamic stock market)
Pasar Valuta asing
Suatu pasar yang mempertemukan pembelian dan
penjualan mata uang asing (foreign exchange market)
Pejabat Eksekutif
Pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan
dan operasional Bank serta bertanggungjawab langsung
kepada Direksi
Pembiayaan
Penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad
mudharabah dan atau musyarakah dan atau pembiayaan
lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil
Pemegang Saham Pengendali
Badan hukum dan atau perorangan dan atau kelompok
usaha yang: (i) memiliki saham Bank sebesar 25% (dua
puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham
yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara; atau
(ii) memiliki saham Bank kurang 25% (dua puluh lima
perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank
dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah
melakukan pengendalian Bank baik secara langsung
maupun tidak langsung
Penempatan
Penanaman dana Bank Syariah pada Bank Syariah
lainnya dan atau Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan
prinsip syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau
Tabungan Wadiah, deposito berjangkan dan atau tabungan
Mudharabah, Pembiayaan yang diberikan, Sertifikat
Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA) dan atau
bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip
syariah
Penilai Independen
Perusahaan penilai yang: (i) tidak ada keterkaitan dalam
hal kepemilikan, kepengurusan dan keuangan baik dengan
Bank Syariah maupun nasabah yang menerima fasilitas;
(ii) melakukan kegiatan penilaian berdasarkan Kode Etik
Penilai Indonesia dan ketentuan-ketentuan lain yang
ditetapkan oleh Dewan Penilai Indonesia; (iii) memiliki izin
usaha dari instansi berwenang untuk beroperasi sebagai
perusahaan penilai, serta (iv) tercatat sebagai anggota
Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI)
Penilaian
Pernyataan tertulis dari Penilai Independen atau penilai
intern Bank Syariah mengenai taksiran dan pendapat
atas nilai ekonomis dari agunan berupa aktiva tetap
berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta objektif dan
relevan menurut metode dan prinsip-prinsip yang berlaku
umum yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI)
Penyampaian Laporan melalui Jaringan On-Line
Penyampaian laporan oleh bank pelapor yang dilakukan
dengan mengirim atau mentransfer rekaman data secara
langsung melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau
melalui saluran telpon khusus ke RAS (Remote Acces
Server) Kantor Pusat Bank Indonesia
Penyampaian Laporan secara off-line
Penyampaian laporan oleh bak pelapor yang dilakukan
dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket
atau cd-rom disertai hard copy kepada Bank Indonesia
Penyertaan Modal
Penanaman dana Bank Syariah dalam bentuk saham
pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan
syariah, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang
konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity
options) atau jenis transaksi tertentu berdasarkan prinsip
syariah yang berakibat Bank Syariah memiliki atau akan
memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang
keuangan syariah
Penyertaan Modal Sementara
Penyertaan modal Bank Syariah dalam perusahaan
nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan
atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku, termasuk
dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds)
dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi
tertentu yang berakibat Bank Syariah memiliki atau akan
memiliki saham pada perusahaan nasabah
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
Cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase
tertentu dari debet berdasarkan penggolongan Kualitas
Aktiva Produktif sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Bank Indonesia
Perbankan
Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya
Perusahaan Investasi
Lembaga keuangan yang menerbitkan saham untuk
melakukan investasi pada suarat-surat berharga (trust
fund)
Perusahaan Keuangan
Perusahaan yang menghimpun, mengelola dan atau
menyalurkan dana (financial institution)
Perusahaan yang Bergerak di Bidang Keuangan Syariah
Bank Syariah, Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan
prinsip syariah, dan perusahaan di bidang keuangan lain
berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku antara lain sewa guna
usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan
Perwakilan Nasabah
Perseorangan, lembaga dan atau badan hukum yang
bertindak untuk dan atas nama nasabah dengan
berdasarkan surat kuasa khusus dari nasabah
Pinjaman Bank
Jumlah uang tertentu yang dipinjamkan oleh bank (bank
loan)
Piutang
Tagihan yang timbul dari transaksi jual-beli dan atau sewa
berdasarkan akad murabahah, salam, istishna, dan atau
ijarah
Polis Asuransi
Kontrak tertulis antara tertanggung dan penanggung
mengenai pengalihan risiko dengan syarat tertentu
(insurance policy)
Portofolio Efek
Kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif)
oleh para pemodal dalam Reksadana
Portofolio Investasi
Sejumlah sekuritas yang dimiliki oleh perseorangan atau
perusahaan sebagai salah satu cara penanaman modal
Premi Asuransi
Biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau
berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan
suatu polis
Profit
Laba atau keuntungan. Dalam akuntansi keuntungan
berarti selisih antara pendaaptan operasional dan biaya
operasional
Profit Sharing
Prinsip bagi untung hasil usaha di antara para pihak (mitra)
dalam suatu bentuk usaha kerjasama yang dihitung dari
pendapatan setelah dikurangi biaya (cost) pengelolaan
dana
Prospektus
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran
umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek
Proyeksi Pendapatan (PP)
Perkiraan pendapatan yang akan diterima Bank Syariah
dari nasabah atas pembiayaan yang diberian dengan
jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara
Bank Syariah dan nasabah
Pusat Informasi Pasar Uang
Selanjutnya disebut PIPU adalah sistem otomasi yang
menyediakan informasi pasar uang yang diatur oleh Bank Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar