Sahm
Saham; penyertaan modal. Penghasilan investasi yang
dapat diterima oleh reksadana syariah dari saham dapat
berupa dividen, rights, dan capital gain
Salam
Perjanjian jual-beli barang dengan cara pemesanan
dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga
terlebih dahulu
Salam Paralel
Dua transaksi bai’ as-salam antara bank dengan nasabah
dan antara bank dengan pemasok (suplier) atau pihak
ketiga lainnya secara simultan
Shahib al-Mal
Pemilik modal; istilah lainnya adalah malik atau rabb al-
mal
Shani’
Pembuat; penjual; yakni pihak yang menerima pesanan
pembuatan barang dalam akad istishna’
Sharf
Transaksi penukaran mata uang
Sengketa
Permasalahan yang diajukan oleh nasabah atau perwakilan
nasabah kepada penyelenggara mediasi perbankan,
setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh bank
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
tentang penyelesaian pengaduan nasabah
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
Selanjutnya disebut Sertifikat IMA adalah sertifikat yang
digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana
dengan prinsip Mudharabah
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
Selanjutnya disebut SWBI adalah sertifikat yang diterbitkan
Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka
pendek dengan prinsip wadiah
Shani’
Pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan
pembuatan barang dalam akad istishna’ (manufacturer,
seller)
Sharf
Pertukaran mata uang (money changer).Sharf an-nuqud
= Transaksi penukaran mata uang secara tunai (spot).;
Contoh, penukaran mata uang Rupiah dengan mata uang
Riyal
Sharraf
Pedagang valuta asing: bank atau perusahaan bukan
bank yang mempunyai kegiatan usaha mempertukarkan
valuta asing
Shigat
Pernyataan atau lafadz yang disampaikan pada waktu
akad (contract)
Sukuk
Surat berharga syariah. Biasanya berbentuk sertifikat
investasi yang operasional-nya sesuai dengan syariah
Islam. Sukuk merupakan bentuk lain dari obligasi syariah.
Surat Berharga Syariah
Surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang
lazim diperdagangkan di pasar uang dan atau pasar modal
antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikat reksadana
syariah dan surat berharga lainnya bedasarkan prinsip
syariah
Surat Komentar (Management Letter)
Komentar tertulis dari akuntan publik kepada
manajemen bank mengenai hasil kaji ulang terhadap
struktur pengendalian intern, pelaksanaan standar
akuntansi keuangan atau masalah lain yang ditemui
dalam pelaksanaan audit, beserta dengan saran-saran
perbaikannya
Swap
Pertukaran barang dengan barang lainnya; tukar-menukar
suatu valuta dengan valuta lain atas dasar kurs yang
disepakati guna mengantisipasi pergerakan nilai tukar
masa yang akan datang
Syariah Card
Kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan
hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para
pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagai-mana diatur
dalam fatwa ini.
Syira’
Pembelian; pembelinya dinamakan al-musytariy
Syirkah
Istilah lain dari musyarakah
Syirkah al-Abdan
Kerja sama antara dua orang atau lebih yang seprofesi
untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi
keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama
dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau
kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order
pembuatan seragam sebuah kantor.
Syirkah al-A’maal
Kerja sama. (Lihat syirkah abdan).
Syirkah al-Inan
Kerja sama antara dua orang atau lebih yang setiap pihak
memberikan kontribusi berupa dana, keahlian dan tenaga,
akan tetapi porsi masing-masing pihak, baik dalam dana
maupun kerja tidak harus sama dengan bagi hasil sesuai
kesepakatan.
Syirkah al-Muwafadhah
Kerja sama antara dua orang atau lebih, dimana setiap
pihak memberikan kontribusi yang sama, baik berupa
dana, tenaga dan keahlian, sehingga porsi bagi hasil
didistribusikan merata pada setiap pihak.
Syirkah Qabidhah
Perusahaan induk (holding company). Suatu perusahaan
yang menguasai perusahaan lain.
Syirkah al-Wujuh
Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli
sesuatu tanpa modal uang, tetapi hanya bedasarkan
kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit
sharing
Syuf’ah
Hak prioritas; Hak prioritas bagi pemegang surat berharga
lama untuk membeli terlebih dahulu surat berharga yang
diterbitkan atau dijual
0 komentar:
Posting Komentar