Accrual Basis
Asas Akrual. Sistem penentuan biaya dan pendapatan
yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun
buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam
tahun buku selanjutnya
Akad
Perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan
qabul (penerimaan) antara Bank denga pihak lain yang
berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai
dengan prinsip syariah
Akad yang tidak shahih
Akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syarat-
syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak
berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad
Akad yang sah
Akad yang telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya
Akad yang sempurna untuk dilaksanakan
Akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun
dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk
melaksanakannya
Akad Tabarru’
Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan
kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan
komersial. Termasuk dalam akad tabarru’ adalah qard al-
hasan, hibah, infaq dan wakaf
Akad Tijarah
Akad perdagangan; mempertukarkan barang dagangan
dengan mata uang menurut cara yang ditentukan;
Mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang
telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan oleh
syarak. Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan
komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh
keuntungan. Termasuk dalam akad tijarah adalah (i)
akad yang mengacu pada konsep bagi hasil, diantaranya
mudharabah dan musyarakah; (ii) akad yang mengacu
pada konsep jual-beli, diantaranya ba’i bi tsaman ajil,
murabahah, salam dan istishna’; (iii) akad yang mengacu
pada konsep sewa, diantaranya ijarah dan ijarah
muntahiya bittamlik; (iv) akad yang mengacu pada konsep
titipan, diantaranya wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah
yad dhamanah
Akta Kesepakatan
Dokumen tertulis yang memuat kesepakatan yang bersifat
final dan mengikat bagi nasabah dan bank
Aktiva
Suatu item atau milik yang dipunyai oleh perorangan atau
perusahaan yang mempunyai nilai uang (asset)
Aktiva Produktif
Penanaman dana Bank Syariah baik dalam rupiah maupun
valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh,
surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal,
penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi
pada transaksi rekening administratif serta sertifikat
wadiah Bank Indonesia
Aktiva Ijarah
Aktiva yang diperoleh atau dibeli BPRS untuk tujuan
disewakan
Aktiva Lancar
Aktiva dalam bentuk uang tunai atau barang berharga lain
yang sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijadikan uang
tunai; (current asset)
Aktiva Produktif
Penanaman dana bank dalam bentuk pembiayaan,
surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk
memperoleh penghasilan (earning asset)
Aktiva Sangat Lancar
Aktiva dalam bentuk tunai (cash); (very liquid asset)
Aktuaris
Seseorang yang mempunyai keahlian dalam menghitung
risiko dan preminium asuransi (actuary)
Akuntan Publik
Akuntan yang memiliki izin usaha untuk melakukan
kegiatan pemberian jasa audit yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Amal
Usaha; pekerjaan yang diharapkan mendapatkan
keuntungan ekonomi yang dilakukan oleh ‘amil atau
mudharib
Ariyah
Pinjaman; meminjamkan suatu barang dari seseorang
kepada orang lain secara cuma-cuma. Para fuqaha’
mendefinisikan ‘ariyah sebagai pembolehan oleh pemilik
akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan
tanpa ganti (imbalan)
Aset Tetap
Aset yang dipakai jangka panjang, seperti bangunan dan
mesin (fixed asset)
Ashil
Satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya
mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada
seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu
ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makful
‘anhu
0 komentar:
Posting Komentar