Makfuul ‘anhu
Pihak ketiga yang memperoleh penjaminan
Makfuul bihi
Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat
jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah
Makfuul lahu
Pihak yang dijamin
Mal
Harta, kekayaan; menurut bahasa umum arti mal ialah:
uang atau harta. Sedang menurut istilah, ialah: segala
benda yang berharga dn bersifat materi serta beredar
diantara manusia. Para fuqoha mendefinisikan mal
dengan; ‘’sesuatu yang manusia cenderung kepadanya
dan mungkin disimpan untuk waktu keperluan’’
Maliyah
Kata yang menunjukkan sesuatu yang berhubungan
dengan keuangan, seperti aswaq al-auraq al-maliyah,
artinya pasar instrumen keuangan
Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek
untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi
kolektif untuk sekelompok nasabah
Marhun
Barang yang dijaminkan (digadaikan)
Marhun bihi
Dana rahn; dana yang diperoleh oleh rahin (nasabah)
setelah aplikasi rahn-nya diterima oleh pihak murtahin
(bank), dengan syarat setelah ada penyerahan marhun
(jaminan) ke pihak murtahin
Mauquf
Terhenti, obyek wakaf; harta benda yang akan diwakafkan,
harus jelas wujudnya atau zatnya dan bersifat abadi
Maysir
Transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung-
untungan atau spekulatif yang tinggi
Mediasi
Proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator
untuk membantu para pihak yang bersengketa guna
mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan
sukarela terhadap sebagaian ataupun seluruh
permasalahan yang disengketakan
Mediator
Pihak yang tidak memihak dalam membantu pelaksanaan
mediasi
Membership Fee
Rusum al-udhwiyah adalah iuran keanggotaan, termasuk
perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang
kartu, sebagai imbalan izin menggunakan kartu yang
pembayarannya berdasarkan kesepakatan.
Milk an Naqhis
Pemilikan yang kurang; pemilikan yang tidak sempurna.
Apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu,
tetapi manfaatnya dikuasai orang lain, seperti sawah
seseorang yang pemanfaatannya diserahkan kepada orang
lain melalui wakaf, atau rumah yang pemanfaatannya
diserahkan kepada orang lain, baik melalui sewa menyewa
atau peminjaman
Milk at-Tam
Kepemilikan secara sempurna
Modal Dasar
Jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar
perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan
dari instansi yang berwenang (based capital)
Muamalah
Hubungan sosial, termasuk kegiatan bisnis
Muamalah Syar’iyah
Hubungan sosial berdasarkan prinsip-prinsip syariah,
termasuk kegiatan bisnis, yang sejalan atau didasarkan
pada prinsip-prinsip syariah
Mubadalah
Tukar menukar (exchange); termasuk jual beli barter
dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang
Mudharabah
Penanaman dana dari pemilik (shahibul mal) kepada
pengelola dana (mudharib)untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi
untung dan dan rugi (profit and loss sharing) atau metode
bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Mudharabah Musytarakah
Salah satu bentuk akad Mudharabah di mana pengelola
(mudharib) turut menyertakan modal atau dananya dalam
kerjasama investasi, diperlukan karena mengandung unsur
kemudahan dalam pengelolaannya serta dapat memberikan
manfaat yang lebih besar bagi para pihak.
Mudharabah Mutlaqah
Prinsip Syariah dalam perjanjian antara penanam dana dan
pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu,
dengan pembagian keuntungan antara kedua beah pihak
berdasarkan nisbah yang telah disepakati seelumnya dimana
Bank diberikan kebebasan oleh pihak pemilik dana untuk
menanamkan dananya.
Mudharabah muqayyadah
Akad mudharabah dengan pembatasan. Bentuk kerja sama
antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya dibatasi
oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis
Mudharib
Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam
mazhab Syafi’i disebut ‘amil
Muhal
Pihak yang dialihkan piutangnya
Muhal ‘alaih
Pihak yang menerima pengalihan piutang
Muhal bihi
Obyek pengalihan, yaitu hutang atau piutang
Muhaqalah
Kerjasama di sektor perkebunan. Akad kerjasama bagi
hasil dalam perkebunan dimana hasil perkebunan dibagi
antara pengelola kebun dengan pemilik kebun berdasarkan
nisbah yang disepakati. Dalam aplikasi perbankan, pihak
bank syariah bertindak selaku penyedia kebun, dan
nasabah bertindak selaku pengelola
Muhil
Pihak yang melakukan pengalihan piutang
Mukhabarah
Kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan
dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan
lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami
dan dipelihara dengan imbalan tertentu (persentase)
dari hasil panen yang benihnya berasal dari penggarap.
Bentuk akad kerja sama antara pemilik sawah/tanah dan
penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi
antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan
bersama. Sedangkan biaya dan benihnya dari pemilik
tanah
Muqaradhah
Istilah lain untuk akad mudharabah
Muqridh
Pihak yang memberikan piutang atau menghutangkan
dalam akad qard
Musaqah
Bagi hasil dalam bidang perkebunan atau pertanian
Musawamah
Tawar menawar, negosiasi; merupakan salah satu bentuk
akad dalam jual beli dimana penjual tidak memberitahukan
harga pokok dan keuntungan yang didapatkannya
Muslam
Pembeli; Termasuk salah satu rukun yang harus ada
dalam transaksi jual-beli salam. Aplikasi dalam lembaga
keuangan syariah dijalankan oleh pihak nasabah yang
memesan barang ke bank, atau pihak bank yang memesan
barang ke suplier, jika yang terjadi adalah salam paralel
Muslam fihi
Barang yang dipesan; Termasuk salah satu rukun yang
harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Syarat muslam
fihi dalam transaksi jualbeli salam adalah: harus spesifik
dan dapat diakui sebagai utang, harus bisa didentifikasi
secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat
kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut,
penyerahan barang tersebut dilakukan di kemudian hari,
waktu dan tempat pemyerahan barang harus jelas
Muslam ilaih
Penjual; pihak penjual pada akad jual-beli salam. Termasuk
salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli
salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak bank syariah
yang menjual barang ke nasabah secara pemesanan
Mustahiq
Pihak yang berhak menerima zakat; Termasuk mustahiq
adalah fakir, miskin, gharim, ibnu sabil, sabilillah, amil,
muallaf dan riqab
Mustashni’
Orang atau pihak yang melakukan pembelian dalam akad
istishna’
Musyarakah
Perjanjian di antara para pemilik dana/modal untuk
mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha
tertentu, dengan pembagian keuntungan diantara pemilik
dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua
pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal
masing-masing
Murabahah
Perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah dimana
Bank Syariah membeli barang yang diperlukan oleh
nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang
bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan
margin atau keuntungan yang disepakati antara Bank
Syariah dan nasabah
Murtahin
Penerima barang jaminan (gadai)
Muwakil
Pemberi Kuasa; pihak yang memberikan kuasa kepada
pihak lain untuk mewakili kepentingannya. Muwakkil
termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi
yang mengacu pada prinsip wakalah
Muwazi
Paralel; istilah ini terdapat dalam sejumlah akad, antara
lain salam dan istishna’
Muzara’ah
Akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik
lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan menyerahkan
lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan
dipelihara dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil
panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan
0 komentar:
Posting Komentar