Ja’alah
Memberi imbalan atau bayaran kepada seseorang sesuai
dengan jasa yang diberikannya kepada kita
Jizyah
Pajak yang dibayar oleh kalangan non muslim sebagai
kompensasi atas sosial ekonomi, layanan kesejahteraan,
serta jaminan keamanan
0 komentar:
Posting Komentar