Ra’sul Mal
Modal; sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan
kegiatan usaha
Rab al-Mal
Pemilik modal; istilah lain dari shahib al-mal
Rahin
Pihak yang menyerahkan barang jaminan
Rahn
Akad gadai; menahan barang sebagai jaminan atas
hutang
Rasio Cadangan Tunai
Bagian dari total aktiva bank komersial yang ditahan dalam
bentuk aktiva yang mempunyai likuiditas tinggi untuk
menghadapi penarikan uang oleh nasabah dan kewajiban
keuangan lainnya (cash ratio)
Rasio cepat
Angka perbandingan antara jumlah uang kas, bank, piutang
dagang, dan sekuritas yang mudah dijual terhadap utang
lancar (quick ratio)
Rasio lancar
Perbandingan antara aktiva lancar dan kewajiban jangka
pendek (quick ratio)
Rasio Likuiditas
Rasio yang mengukur kemampuan bank, perusahaan, atau
peminjam dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya
(liquidity ratio)
Realisasi Pendapatan (RP)
Pendapatan yang diterima Bank Syariah dari nasabah atas
pembiayaan yang diberikan
Reasuransi
Pertanggungan ulang sebagian atau seluruh resiko dari
perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya
berdasarkan perjanjian
Rekening Giro
Rekening pihak eksternal tertentu di Bank Indonesia yang
merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
Rekening Giro dalam Rupiah
Selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah Rekening
Giro dalam mata uang rupiah yang penarikannya dapat
dilakukan dengan menggunakan Cek Bank Indonesia, Bilyet
Giro Bank Indonesia, atau sarana lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku
tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia
dengan Pihak Eksternal
Rekening Giro dalam Valuta Asing
Selanjutnya disebut Rekening Giro Valas, adalah Rekening
Giro dalam valuta asing yang penarikannya dapat dilakukan
dengan cara pemindahbukuan atau sarana sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku
tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia
dengan Pihak Eksternal
Reksadana
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam portofolio efek oleh manajer investasi
Reksadana Syariah
Reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan
prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara
pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal atau rabb
al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib
al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil
shahib mal dengan pengguna investasi
Resiko Pasar (market risk)
Risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening
administratif akibat perubahan secara keseluruhan dari
kondisi pasar
Resiko Penyaluran Dana (credit risk)
Resiko kerugian yang diderita bank akibat tidak dapat
memperoleh kembali tagihannya atas pinjaman yang
diberikan atau investasi yang dilakukan Bank
Resiko Nilai Tukar (foreign exchange risk)
Resiko kerugian akibat perubahan nilai tukar mata uang
termasuk perubahan harga emas dari posisi Bank dalam
Banking Book
Revenue sharing
Sistem pembagian hasil yang berasal dari pendapatan
sebelum dikurangi biaya operasional
Riba
Transaksi dengan pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara batil
atau bertentangan dengan ajaran Islam
Riba Fadl
Riba fadl atau riba buyu’, yaitu riba yang timbul akibat
pertukaran barang yang sejenis yang tidak memenuhi
kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama
kuantitas-nya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu
penyerahannya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas
seberat 15 gram dengan emas 17 gram; menukar emas
15 gram dengan 15 gram emas tidak tunai
Riba Jahiliah
Hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena
si-peminjam tidak mampu mengembalikan-nya dana
pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliah
dilarang karena pelanggaran kaedah kullu qardin jarra
manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil
manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu
penyerahan-nya, riba jahiliah tergolong riba nasi’ah, dari
segi kesamaan obyek yang dipertukarkan, tergolong riba
fadl. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliah dapat
ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu
kredit.
Riba Nasi’ah
Riba nasiah atau riba duyun adalah riba yang timbul akibat
hutang-piutang yang tidak memenuhi prinsip “untung
muncul bersama risiko” (al-ghunmu bil ghurmi) dan “hasil
usaha muncul bersama biaya” (al-kharaj bi dhaman), atau
dengan kata lain, riba yang muncul karena tambahan, baik
diperjanjikan maupun tidak atas setiap transaksi hutang-
piutang. Contoh, transaksi kredit bank konvensional
Ribawi
Sifat dari suatu transaksi yang mengandung unsur riba
Rights
Hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan
oleh emiten
Risywah
Tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas atau bentuk
lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan
fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi
0 komentar:
Posting Komentar