Perbankan Syariah - Hukum Perbankan II


Rabu, 28 September 2011

UU No. 20 th. 2008 tentang Perbankan Syariah

                Perbankan Syariah adalah segala sesuatu menyangkut tentang Bank Syariah dan unit usaha Bank Syariah mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Bank berasaskan ekonomi demokrasi
                Fungsi utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat (perorangan maupun badan usaha) Hal-hal yang membedakan Bank Syariah dengan Bank Umum :
                - Prinsip bagi hasil
                - Karakteristik operasional bank berdasarkan syariat islam
                - Fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal 

Jenis-Jenis Bank Syariah
       Bank Umum Syariah
       Bank Perkreditan Syariah 

Kepemilikan
       Bank Umum Syariah;
                WNI atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Hukum Indonesia dengan Badan Hukum Asing atau Badan Hukum Asing, Pemda.
       BPR Syariah ;
                WNI atau Badan Hukum Indonesia, Pemda.

Prinsip/ hukum aturan perjanjian berdasarkan hukum islam
       Pembiayaan berdasarkan penyertaan modal.
       Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
       Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
       Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
       Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
                Hal-hal yang dilarang :
       Riba : penambahan pendapatan tidak syah
       Maisir : transaksi yang digantungkan kepada sesuatu yang tidak pasti (untung-untungan)
       Gharar : transaksi yang obyeknya tidak jelas keberadaannya.
       Haram
       Zalim : menimbulkan ketidak-adilan 

Bank Perkreditan Rakyat
                Kepengurusan BPR
                - Sekurang-kurangnya memiliki 2 komisaris dan 2 direksi
                - BPR berbadan hukum PT, pemberhentian pengurus
                  (komisaris dan direksi) sesuai RUPS
                - BPR berbadan hukum PD, pemberhentian pengurus sesuai
                  keputusan kepala daerah
                - BPR berbadan hukum koperasi, pemberhentian pengurus
                  sesuai keputusan pengurus koperasi.

0 komentar:

Lokasi