Selasa, 13 September 2011
Aspek Hukum Dalam Bank
HUKUM ada 3 yaitu
1. Tata Negara (tidak ada hubungannya dengan hokum yang berkaitan dengan Bank)
2. Pidana
3. Perdata
Dasar Hukum Perbankan
• UU No. 7 Th. 1992 tentang Perbankan perubahan UU No. 10 Th. 1998
• UU tentang Pasar Modal
• UU tentang Money Loundering
• UU tentang Perseroan Terbatas
• UU tentang Koperasi
• UU tentang BUMN
• UU tentang BUMD
• KUHPdt
• KUHD
• Dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
UU No. 7 Thn 1992
• Bank berasaskan ekonomi demokrasi
• Fungsi utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat (perorangan maupun badan usaha)
• Memiliki peran strategis menunjang pembangunan nasional, meningkatkan pemerataan pembangunan.
• Peran pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional serta peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
UU No. 10 Thn 1998
• Pembangunan ekonomi merupakan upaya yang berkesinambungan.
• Perkembangan ekonomi nasional berkembang senantiasa bergerak cepat, kompetitif dan tantangan yang semakin kompleks dan sistem keuangan yang semakin maju.
• Memasuki era globalisasi dengan adanya perjanjian internasional dibidang perdagangan barang dan jasa.
Pengertian Bank
• Bank adalah lembaga keuangan yang menjalankan fungsinya melakukan funding dan landing dengan prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential), kepercayaan (trusting) dan professionalisme)
• Sesuai UU No. 7 Th. 1992, Bank adalah Bank umum perubahan UU No. 10 Th. 1998 termasuk didalamnya Kantor Cabang Bank Asing dan Bank Umum Syariah
Jenis-Jenis Bank
• Bank Umum atau Bank Devisa termasuk didalamnya Bank Pemerintah, Bank Swasta, BPD, Bank Umum Syariah
• Bank Non Devisa termasuk didalamnya BPR
Bentuk Badan Hukum
• Bank Umum ; Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah.
• Bank Non Devisa termasuk didalamnya BPR ; Perseroan Terbatas, Koperasi, atau bentuk lainnya sesuai yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
Kepemilikan
• Bank Umum ;
Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Hukum Indonesia dengan Badan Hukum Asing atau Badan Hukum Asing.
• Bank Non Devisa atau BPR ;
Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
Bank Umum
• Menghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito, tabungan atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
• Memberikan kredit
• Menempatkan dana, meminjam dana pada bank lain dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya.
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat berharga lainnya.
• Melakukan kegiatan dalam valuta asing.
• Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.
Pengurusan Bank
• Direksi ;
Mewakili atas nama perusahaan sebagai badan hukum.
Organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk maksud dan tujuan perusahaan sesuai ketentuan anggaran dasar atau direksi mewakili atas nama perusahaan sebagai badan hukum. Sesuai UU No. 40 thn 2007 tentang Perseroan Terbatas atau disingkap UUPT
• Komisaris ;
Dewan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi.
Dewan komisaris ditunjuk dalam RUPS (rapat umum pemegang saham . Sesuai UU No. 40 Thn 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT.
• Karyawan ;
Pegawai, supervisor, manager dan senior manager yang menjalankan fungsi , tugas dan kewajibannya dengan standarisasi dan spesifikasi pekerjaan dalam mendukung visi, misi dan tujuan perusahaan.
Pihak terkait Bank
• Pemegang saham ;
shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan dewan direksi, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan
• Pemerintah ;
Departemen keuangan, Bank Indonesia
• Nasabah
Pihak yang menempatkan dananya dibank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
• Debitur
Pihak yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar