Mata Uang - Hukum Perbankan III


Rabu, 28 September 2011

Pengertian uang :

      Sesuatu yang secara umum diterima didalam pembayaran untuk pembelian baik barang maupun jasa dan pembayaran hutang-hutang.
      Dalam kehidupan sehari-hari merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan itu sendiri.
      Tolak ukur kekayaan yang dimiliki.

Karakteristik Uang
      Acceptability dan Cognizability
      Stability of Value
      Elasticity of Supply
      Durability
      Divisibility

4 Fungsi Uang
       Alat pertukaran.
       Unit penghitung.
       Penyimpanan nilai.
       Standard untuk pembayaran. 

UU terkait Uang

  1. UU Darurat No. 20 tahun 1951 “Penghentian berlakunya mata uang Indische Mutwet 1912 dan penetapan peraturan baru tentang mata uang
  2. Pasal 23B UUD 1945“macam dan harga mata uang ditentapkan dengan undang-undang
  3. Pasal 23B UUD 1945 “pengaturan dan pengedaran mata uang rupiah merupakan tugas Bank Sentral/BI”
  4. Pasal 2 UU No. 23 tahun 1999 diubah dengan UU No. 3 tahun 2004“satuan mata uang negara RI adalah Rupiah dan sebagai alat pembayaran yang syah diwilayah NKRI”
  5. Pasal 2 UU No. 24 tahun 1999 lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar 




                                                                                                                   

0 komentar:

Lokasi