Hukum Perbankan I


Rabu, 14 September 2011

Selasa, 13 September 2011
Aspek Hukum Dalam Bank
HUKUM ada 3 yaitu
1.       Tata Negara (tidak ada hubungannya dengan hokum yang berkaitan dengan Bank)
2.       Pidana
3.       Perdata
Dasar Hukum Perbankan
       UU No. 7 Th. 1992 tentang Perbankan perubahan UU No. 10 Th. 1998
       UU tentang Pasar Modal
       UU tentang Money Loundering
       UU tentang Perseroan Terbatas
       UU tentang Koperasi
       UU tentang BUMN
       UU tentang BUMD
       KUHPdt
       KUHD
       Dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

UU No. 7 Thn 1992
       Bank berasaskan ekonomi demokrasi
       Fungsi utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat (perorangan maupun badan usaha)
       Memiliki peran strategis menunjang pembangunan nasional, meningkatkan pemerataan pembangunan.
       Peran pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional serta peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

UU No. 10 Thn 1998
       Pembangunan ekonomi merupakan upaya yang berkesinambungan.
    Perkembangan ekonomi nasional berkembang senantiasa bergerak cepat, kompetitif dan tantangan yang semakin kompleks dan sistem keuangan yang semakin maju.
    Memasuki era globalisasi dengan adanya perjanjian internasional dibidang perdagangan barang dan jasa.
Pengertian Bank
       Bank adalah lembaga keuangan yang menjalankan fungsinya melakukan funding dan landing dengan prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential), kepercayaan (trusting) dan professionalisme)
     Sesuai UU No. 7 Th. 1992, Bank adalah Bank umum perubahan UU No. 10 Th. 1998 termasuk didalamnya Kantor Cabang Bank Asing dan Bank Umum Syariah 

Jenis-Jenis Bank
    Bank Umum atau Bank Devisa termasuk didalamnya Bank Pemerintah, Bank Swasta, BPD, Bank Umum Syariah
       Bank Non Devisa termasuk didalamnya BPR

Bentuk Badan Hukum
       Bank Umum ; Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah.
       Bank Non Devisa termasuk didalamnya BPR ; Perseroan Terbatas, Koperasi, atau bentuk lainnya sesuai yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan
       Bank Umum ;
        Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Hukum Indonesia dengan Badan Hukum Asing atau Badan Hukum Asing.
       Bank Non Devisa atau BPR ;
        Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Bank Umum
       Menghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito, tabungan atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
       Memberikan kredit
     Menempatkan dana, meminjam dana pada bank lain dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya.
       Menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat berharga lainnya.
       Melakukan kegiatan dalam valuta asing.
       Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.

Pengurusan Bank
       Direksi ;
     Mewakili atas nama perusahaan sebagai badan hukum.
        Organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk maksud dan tujuan perusahaan sesuai ketentuan anggaran dasar atau direksi mewakili atas nama perusahaan sebagai badan hukum. Sesuai UU No. 40 thn 2007 tentang Perseroan Terbatas atau disingkap UUPT 

       Komisaris ;
     Dewan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi.
        Dewan komisaris ditunjuk dalam RUPS (rapat umum pemegang saham . Sesuai UU No. 40 Thn 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT. 

       Karyawan ;
    Pegawai, supervisor, manager dan senior manager yang menjalankan fungsi , tugas dan kewajibannya dengan standarisasi dan spesifikasi pekerjaan dalam mendukung visi, misi dan tujuan perusahaan.
       
Pihak terkait Bank
       Pemegang saham ;
        shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan dewan direksi, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan 

       Pemerintah ;
     Departemen keuangan, Bank Indonesia
       
       Nasabah
   Pihak yang menempatkan dananya dibank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
       
       Debitur
    Pihak yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

0 komentar:

Lokasi