111.9. Loan Pricing dan Perhitungan kecukupan Modal Risiko Kredit


Jumat, 16 Desember 2011

111.9.1. Pricing Pinjaman
Penetapan suku bunga kredit (loan pricing) pinjaman dengan berdasarkan pads risk based pricing (RBP). Penetapan bunga kredit atas dasar RBP mempertimbangkan unsur biaya dana masyarakat, biaya premi risiko, biaya regulasi (GWM), biaya overhead baik untuk penghimpunan dana dan proses kredit Berta biaya modal.

111.9.2. Fixed Rates vs. Floating Rates
Terdapat dug jenis suku bunga kredit yang umumnya dapat diberikan kepada nasabah berdasarkan ketentuan tarif yang diberikan yaitu:

a. Fixed rate atau suku bunga tetap
Dimana suku bunga kredit ditentukan tetap sampai kredit tersebut lunas.

b. Floating rate atau suku bunga mengambang
Dimana suku bunga kredit dibuat mengambang sesuai dengan fluktuasi biaya dana yang ads, sebagai contoh atas dasar JIBOR, SIBOR, atau LIBOR ditambah suatu persentase tertentu sebagai margin.

Pinjaman dengan bunga tetap akan mengandung risiko suku bunga. Apabila selama masa kredit tingkat bunga pasar naik, make biaya bunga bank akan meningkat sedangkan pendapatan dari bunga kredit tetap, sehingga pendapatan bunga bersih bank menurun. Hal ini karena komposisi dana pihak ketiga (DPK) pads umumnya bersifat jangka pendek (short-term).

Pinjaman dengan suku bunga mengambang secara efektif mengalihkan interest rate risk bank kepada debitur. Dilain pihak, apabila kenaikan suku bunga terjadi terns menerus, pads akhirnya hal ini dapat meningkatkan risiko kredit. Kenaikan suku bunga kredit akan menyebabkan kenaikan biaya pinjaman debitur, yang apabila kenaikan tersebut tidak disertai oleh kenaikan cashflow dari operasional usaha debitur, dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya kepada bank terganggu atau bahkan tidak dapat memenuhi kewajibannya same sekali.

111.9.3. Perhitungan Kecukupan Modal untuk Menutup risiko kredit — Basel II
Terdapat 3 (tiga) pendekatan yang dapat digunakan oleh setiap bank dalam menghitung kebutuhan modal untuk menutup risiko kredit, yaitu:
  • Standardized Approach
  • Foundation Internal Rating Based Approach
  • Advanced Internal Rating Based Approach
111.9.3.1. Standardized Approach/Pendekatan Dasar
Dalam Pendekatan Dasar, peringkat yang ditetapkan oleh Lembaga Pemeringkat yang diakui akan digunakan dalam pengukuran risiko kredit. BankIndonesiaakan menilai pemenuhan suatu lembaga pemeringkat terhadap kriteria kelayakan (eligibility criteria) sesuai Basel II. Bank dapat menggunakan peringkat yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat dimaksud untuk menetapkan bobot risiko untuk tujuan kecukupan modal.

Pengertian tagihan termasuk pendapatan bungs yang masih harus diterima sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari. Tagihan akan dikenakan bobot risiko setelah dikurangi dengan cadangan khusus (specific provisions) yang telah dibentuk atas tagihan tersebut.

Kebutuhan modal dengan menggunakan Standardized Approach adalah minimal 8% dikalikan eksposur atau ATMR (Aktiva tertimbang menurut risiko).

Untuk menentukan ATMR dengan Standardized Approach pads Basel II pilar 1, asset bank dibagi ke dalam kategori asset dan kemudian masing-masing kategori asset tersebut diberi bobot risiko sesuai dengan tingkat risiko. Pads pendekatan ini, rating dari counterparty akan menentukan besarnya bobot risiko. Rating yang digunakan adalah rating yang dihasilkan oleh lembaga rating eksternal.

Berikut ini adalah jenis tagihan yang diatur dalam pilar 1 Basel II sebagai berikut:

a. Tagihan Individual
  • Tagihan kepada pemerintah
  • Tagihan kepada lembaga publik non pemerintah pusat/public sector entity (PSE)
  • Tagihan kepada bank pembangunan multilateral (MDB)
  • Tagihan pads bank
  • Tagihan pads perusahaan sekuritas
  • Tagihan pads perusahaan/korporasi
  • Tagihan yang termasuk portofolio rite)
  • Tagihan dengan agunan rumah tinggal
  • Tagihan dengan agunan property komersial
  • Tagihan lewat waktu (past due loan)
  • Tagihan risiko tinggi
  • Asset lainnya
  • Pos-pos rekening administratif
b. Penilaian kredit oleh Pihak Eksternal
Hasil penilaian harus dilakukan oleh lembaga rating eksternal. Kriteria yang harus dipenuhi oleh lembaga rating eksternal adalah sebagai berikut:
  • Objektivitas
  • Indepenclen
  • Transparansi
  • Sumber days yang mencukupi
  • Kredibilitas
c. Mitigasi Risiko Kredit
Untuk transaksi dengan agunan, nilai agunan diperkenankan untuk mengurangi eksposur risiko terhadap suatu counterparty ketika memperhitungkan kebutuhan modal. Jenis agunan keuangan yang diakui:
  • Kas
  • Emas
  • Surathutang yang diperingkat oleh lembaga pemeringkat eksternal yang diakui dengan peringkat tertentu.
  • Surathutang yang tidak diperingkat oleh lembaga pemeringkat eksternal yang diakui dan memenuhi persyaratan tertentu
  • Ekuitas (termasuk obligasi konversi) yang termasuk dalam indeks utama
  • Investasi kolektif pads efek yang dapat ditransfer clan Reksadana yang memenuhi persyaratan tertentu.
Khusus untuk debitur non-lancar, mitigasi risiko kredit dapat memperhitungkan agunan berupa aktiva tetap seperti tanah clan bangunan.

III.9.3.2. Internal Rating Based (IRB)
Pendekatan Internal rating Based (IRB) mengukur risiko berdasarkan internal rating yang telah dimiliki oleh bank. Jika bank memilih untuk menggunakan pendekatan IRB, bank harus memenuhi ketentuan-ketentuan persyaratan minimum, clan mendapatkan persetujuan dari BankIndonesiasebagai pengawas.

Komponen risiko pads pendekatan ini adalah:

a. Probability of Default(PD)
Probability of Default (PD) adalah besarnya kemungkinan/probabilitas debitur mengalami wanprestasi atau tidak mampu mengembalikan kewajibannya balk pokok maupun bungs pinjaman. PD merupakan estimasi kedepan dan biasanya dengan time horizon 1 tahun.

b. Loss Given Default (LGD)
Loss Given Default (LGD) adalah estimasi potensi kerugian bank jika terjadi wanprestasi. Besar LGD adalah (1– recovery rate).

c. Exposure at Default (EAD)
Exposure at Default (EAD) adalah estimasi besarnya eksposur kredit pads saat terjadi wanprestasi.

d. Effective Maturity (M)
Maturity (M) adalah sisa jangka waktu kredit/instrument kredit. Komponen risiko ini diterapkan hanya untuk tagihan kepada pemerintah, korporasi dan bank.

IRB approach terbagi menjadi 2 (dua) yaitu sebagai berikut:
a. Foundation IRB
b. Advanced IRB

Perbedaan diantara keduanya adalah sebagai berikut:
Komponen                             Risiko F-IRB  A-IRB
PD                                          Internal            Internal
LGD                                        Supervisor     Internal
EAD                                        Supervisor     Internal
Data yang dibutuhkan           5 tahun            7 tahun
Dengan formula yang ditetapkan, maka kebutuhan modal dapat ditentukan.

0 komentar:

Lokasi