Hukum Perbankan - Tanggung Jawab Bank sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik


Rabu, 28 Desember 2011


Dasar Hukum UU No. 11 tahun 2008 “Informasi dan Transaksi Elektronik dalam konteks hubungan keperdataan kegiatan transaksi elektronik”
PBI No. 9/15/PBI/2007 “Penerapan Manajemen Resiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum 

Inovasi teknologi dalam industri perbankan :
            - ATM
            - Electronic Bill Payment
            - Phone Banking
            - Debit Card
            - Corporate Internet Banking
            - Internet Banking

Potensi Resiko terhadap Inovasi Teknologi Perbankan :
       Kejahatan elektronik (Cyber Crime).
            Identity Thief, Carding, Hacking, Cracking, Virues
       Kerusakan sistem
            Server down

Undang-Undang Terkait tentang Informasi dan Transaksi Electronic.
       Undang-undang tentang Hak Cipta
       Undang-undang tentang Hak Paten
       Undang-undang tentang telekomunikasi
       Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen

Tanggung Jawab dalam Transaksi Elektronik di Dunia Perbankan
KUHPerdata Pasal 1365, 1366 dan 1367
       Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan.
“pertanggung jawaban secara hukum dalam perbuatan melawan hukum meliputi : adanya perbuatan, unsur kesalahan, kerugian”.
       Prinsip tanggung jawab hukum secara mutlak.
             “tindakan merugikan tanpa mempersoalkan adanya kesengajaan atau kelalaian”.
       Prinsip tanggung jawab hukum dengan pembatasan (digunakan perbankan untuk membatasi beban tanggung jawabnya).

Persyaratan Bank yang memiliki e-Banking :
       Dapat menampilkan kembali informasi transaksi secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan.
       Dapat melindungi,  keontentikan, kerahasiaan dan akses informasi.
       Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dengan dilengkapi petunjuk
       Memiliki mekanisme yang berkelanjutan atau pembaruan.

Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik:
       Jika pelaksanaan transaksi elektronik kesalahan atau pelanggaran perbuatan hukum dilakukan sendiri maka menjadi tanggung jawab hukum pelaku.
       Jika dilakukan melalui pemberian kuasa maka menjadi tanggung jawab pemberian kuasa.
       Jika perbuatan dilakukan oleh pihak penyedia transaksi elektronik maka menjadi tanggung jawab hukum.
       Jika perbuatan terjadi akibat gagal operasi dalam transaksi elektronik maka menjadi tanggung jawab pengguna.

Prinsip Pengendalian Pengamanan:
       Dalam produk ATM (PIN / Personal Indentification Number) dan Chip (SE BI No.13/11/DASP/2011).
       Kartu Kredit (Chip)
       E-Banking (token number, user dan password)
       Phone Banking (me-record seluruh percakapan, no telp, waktu transaksi)
       SMS Banking (mendaftarkan no tlp utk transaksi)

0 komentar:

Lokasi