Hukum Perbankan - Batas Maksimum Pemberian Kredit


Rabu, 28 Desember 2011

Dasar Hukum SE BI No.7/14/DPNP tanggal  18 April 2005 dan PBI No. 8/13/PBI/2006
- Presentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank (bukan pihak terkait paling tinggi 20% dari modal Bank.
- Bank dilarang memberikan penyediaan dana yang melebihi BMPK yang ditetapkan.
- BMPK terhadap pihak terkait dengan Bank seluruh portofolio Penyediaan Dana ditetapkan paling tinggi 10% dari modal Bank.

Daftar Pihak Terkai dengan Bank
Pengurus (Direksi & Komisaris).
Perusahaan anak.
Group.

Contoh perhitungan BMPK :
Pada tgl 31 Des 2010 modal Bank Rp. 100 Milyar
Pada tgl 31 Jan 2011 Bank menyetujui kredit kepada PT. ABC sebesar Rp. 22 Milyar
PT. ABC merupakan bukan pihak terkait Bank.
Menurut BMPK Rp. 100 Milyar bank boleh memberikan kredit sebesar paling tinggi 20% atau sebesar 20 Milyar.
Maka Bank melanggar BMPK dengan perhitungan Rp. 22 Milyar – Rp. 20 Milyar = Rp. 2 Milyar atau Rp. 22 Milyar / Rp. 100 Milyar) x 100 % - 20 % = 2 %

Komponen Penyediaan Dana Bank:
      Pemberian Kredit
      Surat Berharga seperti surat pengakuan hutang, obligasi, sekuritas kredit atau bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal.
      Interbank Call Money.
      Penerbitan LC
      Penyertaan modal dalam bentuk saham

Penyelesaian Pelanggaran BMPK :
      Bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana action plan untuk penyelesaian BMPK.
      Target waktu penyelesaian paling lambat 1 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI
      Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan paling lambat 14 hari kerja setelah realisasi action plan.

Pelampauan BMPK disebabkan :
      Penurunan modal Bank.
      Perubahan nilai tukar
      Penggabungan usaha
      Perubahan ketentuan dari BI

Sanksi Pelanggaran BMPK :
      Penilaian tingkat kesehatan Bank.
      Keterlambatan pelaporan action plan sampai dengan 14 hari kerja dikenakan denda Rp. 10 juta per hari.
      Bank yang tidak menyampaikan laporan action plan dikenakan denda sebesar Rp. 500 juta
      Bank yang menyampaikan action plan setelah 14 hari kerja dikenakan denda Rp. 1 juta per hari
      Bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK terhadap pengurus, pemegang saham maupun pihak terafiliasi dikenakan sanksi pidana.

0 komentar:

Lokasi