Hukum Perbankan - Kolektibilitas Kredit


Rabu, 28 Desember 2011


  • o        Prinsip penetapan kualitas aktiva produktif.
  • o         Kategori kualitas aktiva produkti.
  • o         Pelaksanaan penetapan kualitas aktiva produktif.
  • o         Judgement (penilaian kualitas aktiva produktif)
  • o         Pemberian kredit yang dihindari

Prinsip Dasar Evaluasi Kredit
- Pemberian kredit harus didasari data dan informasi yang lengkap, akurat dan wajar.
- Pemberian kredit dapat berupa penyediaan kredit baru, perpanjangan, penambahan dan pengurangan baik cash loan dan non cash loan, restrukturisasi kredit.
           
Penetapan kualitas aktiva produktif
- Prospek usaha.
- Kinerja (performance) debitur.
- Kemampuan membayar
           
Kategori kualitas aktiva produkti
- Lancar.
- Dalam Perhatian Khusus.
- Kurang Lancar
- Diragukan     
- Macet
           
Penetapan kualitas aktiva produktif :
- Otomatis.
- Manual.
Pemberian kredit yang dihindari :
- Spekulasi, perjudian, pornografi, narkotika.
- Tanpa informasi keuangan yang lengkap.
- Segmen usaha yang memerlukan keahlian khusus yang Bank tidak mampu untuk meng-analisa
- Debitur macet pada Bank lain, Daftar Hitam Nasional baik perusahaan maupun pengurusnya
- Kredit untuk partai politik, organisasi politik dan kegiatan politik
           
Pemberian kredit yang dihindari :
- Kredit kepada perorangan dengan memiliki kekebalan diplomatik.
- Kredit untuk perdagangan, pengiriman dan import senjata diluar badan usaha yg mendapat ijin pemerintah
- Proyek yang membahayakan lingkungan

0 komentar:

Lokasi