Hukum Perbankan - Status, Tugas & Kedudukan BI


Jumat, 02 Desember 2011

Status, Tugas & Kedudukan BI
       Dasar Hukum :
      Pasal 23d UUD 1945 “kedudukan Bank Indonesia mengeluarkan dan mengatur peredaran uang” dan “menjaga kestabilitas nilai uang”.
      UU No. 11 tahun 1953 “mengatur dan menjaga kestabilan nilai uang”, “menyelenggarakan peredaran uang”, “melakukan pengawasan kredit”.
      UU No. 13 tahun 1968 “kebijakan di sektor anggaran, makro ekonomi dan perkreditan, sektor riil, kebijakan moneter,.
      UU No. 23 tahun 1999 “memelihara kestabilitas nilai rupiah”, “menetapkan dan melaksakan kebijakan moneter”, “mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran” dan “mengatur dan mengawasi bank”
      UU No. 3 tahun 2004 “menata kembali kelembagaan Bank Indonesia sebagai penanggung jawab otoritas kebijakan moneter”.

Pengawasan BI terhadap Perbankan
Sesuai UU Anti Monopoli No. 5 tahun 1999
       Tying  
            Suatu kesepakatan antara bank dan nasabah yang mengharuskan nasabah untuk membeli atau menggunakan jasa bank lainnya yang tidak terkait dengan jasa perbankan.
       Perjanjian timbal balik.
            Kesepakatan antara bank dan nasabah untuk menyediakan jasa tambahan kelompok usahanya kepada bank, memberikan jaminan tambahan dari kelompok usahanya kepada bank atau menanggung hutang kelompok usahanya kepada bank. 
       Perjanjian penetapan harga.
            Penetapan besaran bunga baik kredit maupun simpanan diluar ketentuan SBI.
       Hambatan untuk masuk (entry barrier).
Praktek tidak sehat menciptakan hambatan-hambatan tidak masuk untuk menjadi rekanan bank tanpa disertai alasan dan penjelasan secara tidak terbuka.
       Praktek Perbankan Lainnya.
            - Rangkap jabatan.
            - Peleburan atau penggabungan bank dalam rangka penguasaan pasar

0 komentar:

Lokasi