Hukum Perbankan - Kejahatan Mata Uang


Jumat, 02 Desember 2011


Kejahatan Mata Uang
       Dasar Hukum :
      KUHPidana Pasal 4.
            Ketentuan pidana dalam peraturan perundag-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank ataupun mengenai materi  yang dikeluarkan dan merk yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
-          KUHPidana Pasal 4 Bab X
            Ancama pidanan terhadap kejahatan mata uang tertinggi adalah 15 tahun dengan unsur-unsur kejahatan meliputi meniru dan memalsukan dan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan, memasukan ke Indonesia, merusak, mempunyai bahan atau alat untuk memalsukan.

Pengaturan Mata Uang
      Mata uang sebagai alat pembayaran yang syah.
            Menurut UU No.23 tahun 1999 uang rupiah adalah alat pembayaran yang syah di wilayah NKRI.
            Tujuan pengaturan :
            a. Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jumlah uang yang cukup, melalui langkah-langkah :
                           - Penetapan jumlah uang yang dibutuhkan perekonomian
                           - Pemetaan wilayah peredaran uang
                           - Perhitungan jumlah uang yang rusak
                           - Penyediaan stock uang yang optimal
b. Menjaga kualitas uang layak edar dan menanggulangi pemalsuan uang (unsur-unsur pengaman).

0 komentar:

Lokasi