Hukum Perbankan - Kejahatan Mata Uang (Pola Pikir, Pengaturan dan Penegakan Hukum)


Jumat, 02 Desember 2011


Kejahatan Mata Uang
(Pola Pikir, Pengaturan dan Penegakan Hukum)
       Pengaturan Mata Uang dalam hukum positif :
      Pengaturan dalam UUBI pada Pasal 2.
            i.   Satuan mata uang RI adalah Rupiah.
            ii.  Uang Rupiah sbg alat pembayaran yang syah.
            iii. Kewajiban untuk menggunakan mata uang Rupiah dalam pembayaran dan larangan menolak mata uang Rupiah untuk pembayaran bagi setiap orang dan badan usaha yang berada didalam wilayah NKRI serta pengecualian penggunaan uang Rupiah.

       Pengaturan Mata Uang dalam hukum positif :
-   Pengaturan dalam UUBI pada Pasal 3.
            Larangan pembawaan mata uang Rupiah dalam jumlah tertentu ke luar atau masuk wilayah Pabean.
-          Pengaturan dalam UUBI Pasal 19 s/d 23.
            i.   Menetapkan macam, harga, ciri, bahan, dan tanggal mulai berlakunya.
            ii.     Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik dan memusnahkan uang.
            iii.     Tidak memberikan pengantian atas uang yang hilang atau musnah.
            iv.      Memberikan pengantian dengan nilai yang sama terhadap uang yang dicabut peredarannya.

KUHPi Bab X
Tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas
       Pasal 244
            Barang siapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun
       Pasal 245
            Barang siapa sengaja mengedarkan, menyimpan, memasukan dan menyuruh mengedarkan uang palsu diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun
           
       Pasal 246
            Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh edarkan diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun
       Pasal 247
            Barang siapa yang segaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya atau menyimpan atau memasukan dengan maksud mengedarkan atau menyuruh edarkan diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun
           
       Pasal 250
            Barang siapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda untuk meniru, memalsu diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun.
       Pasal 247
            Barang siapa yang segaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya atau menyimpan atau memasukan dengan maksud mengedarkan atau menyuruh edarkan diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun
           
Ciri-ciri Kejahatan Pemalsuan Mata Uang
       Kejahatan yang bersifat tidak berdiri sendiri
       Kejahatan yang terorganisir
       Kejahatan yang bersifat transnasional
       Para pelaku memiliki keahlian khusus
           
           
Dampak Kejahatan Mata Uang
       Kekayaan korban dan kemampuannya untuk menggunakan uang menjadi hilang.
       Menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah baik domestik maupun internasional
       Menganggu kestabilitas nasional
       Menurunkan wibawa negara/pemerintah

0 komentar:

Lokasi