Kejahatan Mata Uang
(Pola Pikir, Pengaturan dan Penegakan Hukum)
(Pola Pikir, Pengaturan dan Penegakan Hukum)
• Pengaturan Mata Uang dalam hukum positif :
– Pengaturan dalam UUBI pada Pasal 2.
i. Satuan mata uang RI adalah Rupiah.
ii. Uang Rupiah sbg alat pembayaran yang syah.
iii. Kewajiban untuk menggunakan mata uang Rupiah dalam pembayaran dan larangan menolak mata uang Rupiah untuk pembayaran bagi setiap orang dan badan usaha yang berada didalam wilayah NKRI serta pengecualian penggunaan uang Rupiah.
• Pengaturan Mata Uang dalam hukum positif :
- Pengaturan dalam UUBI pada Pasal 3.
Larangan pembawaan mata uang Rupiah dalam jumlah tertentu ke luar atau masuk wilayah Pabean.
- Pengaturan dalam UUBI Pasal 19 s/d 23.
i. Menetapkan macam, harga, ciri, bahan, dan tanggal mulai berlakunya.
ii. Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik dan memusnahkan uang.
iii. Tidak memberikan pengantian atas uang yang hilang atau musnah.
iv. Memberikan pengantian dengan nilai yang sama terhadap uang yang dicabut peredarannya.
KUHPi Bab X
Tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas
Tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas
• Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh edarkan diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun
• Pasal 245
Barang siapa sengaja mengedarkan, menyimpan, memasukan dan menyuruh mengedarkan uang palsu diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun
• Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh edarkan diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun
• Pasal 247
Barang siapa yang segaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya atau menyimpan atau memasukan dengan maksud mengedarkan atau menyuruh edarkan diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun
• Pasal 250
Barang siapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda untuk meniru, memalsu diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun.
• Pasal 247
Barang siapa yang segaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya atau menyimpan atau memasukan dengan maksud mengedarkan atau menyuruh edarkan diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun
Ciri-ciri Kejahatan Pemalsuan Mata Uang
• Kejahatan yang bersifat tidak berdiri sendiri
• Kejahatan yang terorganisir
• Kejahatan yang bersifat transnasional
• Para pelaku memiliki keahlian khusus
Dampak Kejahatan Mata Uang
• Kekayaan korban dan kemampuannya untuk menggunakan uang menjadi hilang.
• Menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah baik domestik maupun internasional
• Menganggu kestabilitas nasional
• Menurunkan wibawa negara/pemerintah
0 komentar:
Posting Komentar