Dasar Hukum Rahasia Bank
UU No. 7 tahun 1992 jo UU No. 10 tahun 1998
“Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
“Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah penyimpan dan simpananya”
Sanksi Rahasia Bank :
• UU No. 10 tahun 1998 pasal 51
Tindak pidana rahasia bank adalah kejahatan.
• UU No. 10 tahun 1998 pasal 47 ayat 2
Pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda sekurang-kurangnya 4 milyar dan paling banyak 8 milyar.
Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat :
• Integritas Pengurus.
• Tingkat kesehatan Bank
• Ketaatan atas regulasi perbankan.
Tidak keterkaitan Rahasia Bank :
• Kepentingan negara untuk memungut pajak berdasarkan perintah pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan.
• Untuk penyelesaian piutang bank (kredit nasabah) yang sudah diserahkan kepada BUPLN atas ijin pimpinan Bank Indonesia.
• Untuk kepentingan peradilan dalam perkara tindak pidanan dapat diberikan kepada polisi, jaksa atau hakim atas ijin pimpinan Bank Indonesia.
• Dalam perkara perdata antara Bank dan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh ijin pimpinan Bank Indonesia.
• Dalam rangka tukar-menukar informasi antar bank dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh ijin pimpinan Bank Indonesia.
• Atas ijin atau permintaan nasabah dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh ijin pimpinan Bank Indonesia.
• Ahli waris yang syah dalam hal nasabah ybs telah meninggal.
Rahasia Bank terhadap Money Laundry
• Dasar hukum UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003.
“telah memberikan pengecualian kepada penyidik, penuntut umum dan hakim untuk memperoleh keterangan mengenai nasabah dari ketentuan rahasia bank”.
Rahasia Bank terhadap Tindak Pidana Korupsi
• Dasar hukum UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001
“telah memberikan pengecualian kepada penyidik, penuntut umum dan hakim untuk memperoleh keterangan mengenai nasabah dari ketentuan rahasia bank”.
Pihak yang berkewajiban memegang Rahasia Bank :
• Dewan Komisari
• Direksi
• Karyawan
• Pihak terafiliasi
0 komentar:
Posting Komentar