Tanggung Jawab Bank sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
Dasar Hukum UU No. 11 tahun 2008 “Informasi dan Transaksi Elektronik dalam konteks hubungan keperdataan kegiatan transaksi elektronik”
PBI No. 9/15/PBI/2007 “Penerapan Manajemen Resiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Inovasi teknologi dalam industri perbankan :
- ATM
- Electronic Bill Payment
- Phone Banking
- Debit Card
- Corporate Internet Banking
- Internet Banking
Potensi Resiko terhadap Inovasi Teknologi Perbankan :
• Kejahatan elektronik (Cyber Crime).
Identity Thief, Carding, Hacking, Cracking, Virues
• Kerusakan sistem
Server down
Undang-Undang Terkait tentang Informasi dan Transaksi Electronic.
• Undang-undang tentang Hak Cipta
• Undang-undang tentang Hak Paten
• Undang-undang tentang telekomunikasi
• Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen
Tanggung Jawab dalam Transaksi Elektronik di Dunia Perbankan
KUHPerdata Pasal 1365, 1366 dan 1367
• Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan.
“pertanggung jawaban secara hukum dalam perbuatan melawan hukum meliputi : adanya perbuatan, unsur kesalahan, kerugian”.
• Prinsip tanggung jawab hukum secara mutlak.
“tindakan merugikan tanpa mempersoalkan adanya kesengajaan atau kelalaian”.
• Prinsip tanggung jawab hukum dengan pembatasan (digunakan perbankan untuk membatasi beban tanggung jawabnya).
Persyaratan Bank yang memiliki e-Banking :
• Dapat menampilkan kembali informasi transaksi secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan.
• Dapat melindungi, keontentikan, kerahasiaan dan akses informasi.
• Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dengan dilengkapi petunjuk
• Memiliki mekanisme yang berkelanjutan atau pembaruan.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik:
• Jika pelaksanaan transaksi elektronik kesalahan atau pelanggaran perbuatan hukum dilakukan sendiri maka menjadi tanggung jawab hukum pelaku.
• Jika dilakukan melalui pemberian kuasa maka menjadi tanggung jawab pemberian kuasa.
• Jika perbuatan dilakukan oleh pihak penyedia transaksi elektronik maka menjadi tanggung jawab hukum.
• Jika perbuatan terjadi akibat gagal operasi dalam transaksi elektronik maka menjadi tanggung jawab pengguna.
Prinsip Pengendalian Pengamanan:
• Dalam produk ATM (PIN / Personal Indentification Number) dan Chip (SE BI No.13/11/DASP/2011).
• Kartu Kredit (Chip)
• E-Banking (token number, user dan password)
• Phone Banking (me-record seluruh percakapan, no telp, waktu transaksi)
• SMS Banking (mendaftarkan no tlp utk transaksi)
0 komentar:
Posting Komentar