1.2.2.2. Jenis Risiko


Sabtu, 17 Desember 2011

1.2.2.2.           Jenis Risiko
Mengacu pada ketentuan Bank IndonesiaPBI No 5/8/PBI/2003 dan perubahannya no 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, terdapat 8 (delapan) risiko yang harus dikelola bank. Kedelapan jenis risiko tersebut adalah
  • Risiko Kredit,
  • Risiko Pasar,
  • Risiko Operasional,
  • Risiko Likuiditas,
  • Risiko Kepatuhan,
  • Risiko Hukum,
  • Risiko Reputasi, dan
  • Risiko Strategic.
Manajemen Risiko pada hakikatnya merupakan serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank. Manajemen Risiko merupakan upaya untuk mengelola risiko agar peluang mendapatkan keuntungan dapat diwujudkan secara sustainable.

Bank Indonesiamenyatakan bahwa esensi dari penerapan manajemen risiko adalah kecukupan prosedur dan metodologi pengelolaan risiko sehingga kegiatan usaha bank tetap dapat terkendali (manageable) pada batas/limit yang dapat diterima serta menguntungkan bank.
Mengingat perbedaan kondisi pasar dan struktur, ukuran serta kompleksitas usaha bank, maka tidak terdapat satu sistem manajemen risiko yang universal untuk seluruh bank. Dengan demikian, setiap bank harus membangun sistem manajemen risiko sesuai dengan fungsi dan organisasi manajemen risiko pada bank.

a. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam
memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti perkreditan (penyediaan dana), aktivitas treasuri dan investasi, pembiayaan perdagangan, yang tercatat balk dalam banking book maupun trading book.

Risiko Kredit:
Bank IDV merupakan bank komersial, didirikan diNetherlands. Pada tanggal 7 Oktober 2008 Pengadilan Belanda menutup Bank IDV. Pada awal kejadian, terjadi gaga) membayar kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo setara US$ 92 juta, dengan rincian US$ 67,5 juta plus C 18 juta. Bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas karena kredit macet sehingga memerlukan. suntikan likuiditas sebesar ekuivalen Rp. 7 Triliun. Pada tanggal1 December 2008, administrator Bank IDV yang ditunjuk bank central Belanda telah mengajukan permohonan pailit ke pengadilan di Negeri Tulip itu. Sejumlah bank nasional mempunyai penempatan dana di Bank IDV dalam berbagai bentuk, antara lain interbank placement, nostro d1l. Beberapa bank nasional diberitakan oleh berbagai media memiliki eksposur Pada bank tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Dengan Bank IDV dipailitkan oleh otoritas moneter Belanda maka bank tersebut ticlak beroperasi lagi. Meskipun kasus tersebut belum selesai, namun bank-bank yang memiliki eksposur pada Bank IDV menghadapi risiko (kredit).


b. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.
DCH Bank Rugi Hampir 5 Miliar Euro
Pada tanggal 14 Januari 2009, Bank terbesar Jerman, Deutsche Bank mengatakan pihaknya memperkirakan mengalami kerugian besar yang menclekati 5 miliar euro di kuartal keempat akibat penjualan dan operasi perdagangan yang memburuk terimbas kondisi pasar. Kerugian yang mencapai 4,8 miliar euro (US$ 6,37 miliar) selama tiga bulan terakhir 2008 itu akan menyebabkan kerugian tahunan mencapai sekitar 3,9 miliar euro, sehingga menyapu keuntungan yang dibuat di awal tahun 2008. “Untuk sepanjang tahun 2008, bank menutup kerugian setelah pajak bisa mencapai 3,9 miliar euro,” kata Deutsche Bank dalam pernyataan tertulisnya. Hasil itu merefleksikan kondisi pasar r yang sangat terimbas dari hasil penjualan dan bisnis perdagangan, terutama perdagangan kredit dan operasi perdagangan kepemilikansuratberharga, kata Deutsche Bank yang merujuk pada investasi bank yang dimilikinya.   Deutsche Bank saat ini telah berupaya melindungi diri dari investasi risiko tinggi dan mengurangi utangnya.

c. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arcs kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
Risiko likuiditas dapat dikategorikan sebagai berikut:
  • Risiko likuiditas Pasar, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi ikuiditas pasar yang tidak memaclai atau terjadi gangguan di pasar (market disruption);
  • Risiko Likuiditas Pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan aset yang dimiliki atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
Risiko Likuiditas dapat melekat pada aktivitas fungsional perkreditan (penyediaan dana), treasuri dan investasi, kegiatan pendanaan dan instrumen utang.

Sejak . pertengahan ta.hun 2008 BI telah memanggil pernegang saham pengenclali (PSP) dan pengurus bank untuk meminta komitmen mereka dalam menyelesaikan permasalahan bank Century. “Kondisi Bank Century sebagai bank menengah kecil pada Juli 2008 mengalami selisih pendapatan bank yang negatif karena sebagian bestir aset bank berupa Surat-Surat berharga valas berkualitas rendah dan US Treasury Strips berbunga rendah. Akibatnya, bank mengalami kesulitan likuiditas,”.

Pada tanggal13 November 2008, karena munculnya masalah kesulitan likuiditas, bank tidak dapat mengikuti kliring karena keterlambatan penyetoran dana awal atau pre-fund untuk mengikuti persyaratan khring.

Pada tanggal14 November 2008, BI memutuskan untuk memberikan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka pendek) kepada Bank Century.

Karena berita-berita di media, terjadi penarikan dana masyarakat di Bank Century yang sedemikian cepat. Mengakibatkan FPJP yang cliberikan BI harus terns ditambah padahal bank tidak lagi memiliki kredit yang lancar untuk menjadi agunan FPJP.

Pada tanggal20 November 2008, KSSK (Komite Stabilisasi Sektor Keuangan) mengadakan rapat dan memutuskan Bank Century adalah bank gaga) yang berclampak sistemik dan Bank Century diambil alih oleh LPS.

d. Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.  Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung dan menimbulkan potensi kesempatan yang hilang untuk memperoleh keuntungan.

Dibobol Karyawan, Laba BKSW menyusut. BKSW mengalami kerugian Rp 7,8 miliar akibat tindakan pembobolan yang dilakukan karyawan BKSW. Kerugian ini menggerus labs sebelurn pajak tahun 2007 menjadi Rp 5,4 miliar turun dibandingkan tahun 2006 yang sebesar Rp 6,142 miliar.

Setelah dilakukan pe.nelusuran terhadcap kasus internal fraud total kerugian yang dialami bank menjadi Rp 7,8 miliar,” kata Presdir BKSW dalam ke Bursa EfekIndonesia.. Saat ini pelaku internal fraud masih dalam proses hukum oleh Polda Metro Jaya;

Pembobolan tersebut terjadi di kantor BKSW cabang pembantu Muara Karang Jakarta. Pelakunya adalah Lim 1k Thin yang menjabat teller, Sularto yang menjabat Manajer Operasional, Estee dengan jabatan Customer Service.

Kasus ini tercleteksi pada 11 Oktober 2007. Modus yang digunakan adalah kerjasama tiga karyawan itu dengan melakukan penyimpangan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam standord operational procedure (SOP). Teller telah melakukan penarikan dana dengan cars memalsukan tanda tangan nasabah yang disetujui oleh manajer operasional sebagai pejabat yang berwenang melakukan persetujuan (approval) transaksi. Selanjutnya teller juga melakukan rekayasa pada buku tabungan nasabah dengan menempelkan transaksi pada buku tabungan yang terlebih dahulu menghilangkan transaksi fiktif yang dilakukan pelaku.

Untuk memastikan bahwa cetakan transaksi pada buku tabungan terlihat rapi maka bantuan customer service dibutuhkan untuk melakukan perubahan baris tersebut, karena perubahan wewenang baris pada buku tabungan ada pada menu customer service. (detik-Finance16 Jan 2008)

e. Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.  Penyebab risiko hukum antara lain peraturan perundang-undangan yang mendukung tidak tersedia, perikatan seperti syarat keabsahan kontrak tidak kuat, dan pengikatan agunan tidak sempurna.

Risiko Hukum
Sedikitnya delapan pengusaha yang juga eksportir asal Sumatera Utara menjadi korban transaksi derivatif sehingga mengalami kerugian senilai ratusan juta dolar AS. Jumlah tersebut diperkirakan terns bertambah, mengingat banyak nasabah yang menjadi korban enggan melaporkan. Sampai sekarang sudah ada 8 eksportir yang melaporkan secara resmi ke BI Medan    Pemimpin BankIndonesiamengatakan, delapan eksportir tersebut kini tengah bersiap-siap menggugat pihak bank pelaksana transaksi derivatif tersebut ke pengadilan. Langkah ini dilakukan setelah upaya mediasi yang dilakukan tidak berhasil.  “Nilai kerugian yang dialami bervariasi, tapi paling kecil sekitar 20ju juta dolar AS.Adayang rugi 40 juta dolar AS dan 50 juta dolar AS,” Bank pelaksana transaksi derivatif tersebut umumnya adalah bank asing atau bank lokal yang sahamnya dimiliki pihak asing.  Berdasarkan . pengalaman yang sudah pernah terjadi, nasabah dapat memenangkan perkara gugatan ini di pengadilan. “Beberapa waktu lalu terjadi kasus serupa diKoreadan nasabah membawa masalah itu ke pengadilan.. Hakim memutuskan memenangkan nasabah dengan dasar bahwa bank telah gaga) melindungi nasabahnya.

f. Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank.

Risiko Reputasi
Kasus sindikat terorganisir pemalsuan kartu kredit diIndonesiayang melibatkan 31 bank, masih sangat rawan. Media pernah mewartakan ada 9,1 juta pengguna kartu kredit sekitar 2,2 juta data nasabah telah disadap. itu artinya, lebih dari seperlima (21%) data kartu kredit dari 9,2 juta kartu yang beredar dalam kondisi ‘tidak aman.’  Terungkap kasus kartu kredit pernah terjadi diJakarta,Bali,Bogor,Bandung,Medandan sejumlah’kotalain di Indonesia. Kasus ini jelas merugikan pemilik kartu kredit, atau bank pengelola kartu kredit yang dipalsukan tersebut, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, terutama yang mengeluarkan kartu kredit.  Dalam sebuah kasus, terungkap kartu kredit palsu dapat dipesan dari seseorang dengan harga Rp 1,5 juta per lembar kartu. Namun dalam berb2gai kasus, pelaku yang tertangkap diyakini merupakan bagian dari jaringan hacker atau sindikat pemalsu/pencurian data kartu kredit internasional. Disinyalir cukup bestir kasus data kartu kredit sudah disadap.  Umumnya, pars pemegang kartu menerima tagihan dari transaksi di luar negeri. kartu-kartu kredit itu diduga telah disalahgunakan oleh orang lain secara tidak sah.  Total kerugian akibat sindikat pemalsu kartu kredit diIndonesiaselama 2003, kerugian mencapai Rp 40-60 miliar. Polisi pernah menemukan 7.000 kartu kredit palsu keluaran sejumlah bank seperti Citibank, BCA, Bank Mandid BNI, Bank Niaga, maupun America Express. Terakhir terbongkarnya 7,2 juta data kartu kredit telah jatuh ke tangan sindikat yang berbasis diMalaysia. Sumber : BisnisIndonesia, Tempo, Liputan6.Com, Medialndonesia.Com dan berbagai sumber.

g. Risiko Strategik
Risiko Strategik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik Berta kegagalan dalam menutup perubahan lingkungan bisnis.

Risiko Strategik
Lehman Brothers per . nah menjadi bank investasi terbesar ke-empat di AS. Perusahaan yang bermarkas diNew Yorkitu didirikan pada 1850di Montgomery,Alabama. Jadi, mempunyai usai lebih dari 158 tahun.  Pada akhir 2007, Lehman mempekerjakan 28.500 karyawan. Tapi, karena. krisis finansial dan ekonomi, jumlah karyawan dikurangi 1.500 orang. Sebelum pailit, mereka memiliki sekitar 27.000 karyawan.   Pada akhir Agustus tahun 2008 lalu, Perusahaan itu mengalami kerugian sebesar USD 3,9 miliar (sekitar Rp 36,6 triliun dengan kurs Rp 9.400 per USD), menyusul kerugian USD 2,8 miliar (sekitar Rp 26,32 triliun) yang terjadi pada triwulan II 2008 yang lalu. Kerugian ini akibat krisis subprime  mortgage di AS, dimana mereka terpaksa menghapusbukukan kredit macet USD 13,8 miliar (sekitar Rp 129,7 triliun).  Strategi membesarkan aset dengan terlalu banyak konsentrasi dalam portofolio subprime mortgage ternyata menimbulkan kerugian yang sulit untuk ditanggulangi bank.  Bank investasi terbesar keempat di AS sekaligus salah satu p – erusahaan finansial ternama di dunia, Lehman Brothers, menyatakan pailit atau bangkrut tanggal15 September 2008.

h. Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, seperti ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), risiko pasar terkait dengan ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN), risiko stratejik terkait dengan ketentuan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) bank, dan risiko lain yang terkait dengan ketentuan tertentu.

Citibank kalah di Pengadilan  Dua bank acing menelan kekalahan yang sama dalam sengketa transaksi derivatif di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin (9/9). Pengadilan menyatakan Citibank NA dan The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) telah melawan hukum dalam perjanjian transaksi derivatif dengan nasabahnya.   Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan perjanjian transaksi derivatif Citibank dengan sang nasabah, PT Permata Hijau. Sawit tidak sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/6/PBI/ 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank. Citibank bersalah karena tidak menjelaskan secara  terperinci produk perbankannya. Citibank cuma menjelaskan produk callable forward ke Permata Hijau dalam bahasa I.nggris. “Istilahnya membingungkan,” kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, Rabu (9/9).  Artha juga menilai, Citibank membuat peraturan yang tidak berimbang. Yakni hanya Citibank saja yang bisa membatalkan perjanjian secara sepihak. Alhasil, “Perjanjian callable forward batal  demi hukum,” ucapnya. Hakim memerintahkan kedua pihak untuk mengembalikan uang dari transaksi yang telah terjadi. Citibank harus mengembalikan uang US$ 10 juts ke Permata Hijau, termasuk membuka lagi rekening milik perusahaan sawit ini sebesarUS$ 545.000. Sebaliknya, Permata Hijau juga harus mengembalikan uang Rp’ 97,2 miliar ke Citibank. Bukan hanya itu, Citibank harus meminta koreksi ke BankIndonesiabahwa Permata Hijau bukan debitur bermasalah di Sistem. Informasi Debitur (SID).

0 komentar:

Lokasi