Apabila permohonan kredit dari nasabah sudah diterima, Bank mempersiapkan perjanjian kredit dengan nasabah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perjanjian kredit adalah:
- Perjanjian kredit sesuai dengan tujuan penggunaan dana kredit.
- Pada perjanjian kredit telah ditentukan bahwa pengembalian uang pinjaman itu disertai pembayaran bunga sesuai yang diperjanjikan atau pembagian hasil.
- Sebagai penjagaan apabila debitur tidak membayar kewajiban, Bank pada umumnya mensyaratkan penyerahan agunan yang harus diikat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar