111.6.Pengikatan Kredit


Jumat, 16 Desember 2011

Apabila permohonan kredit dari nasabah sudah diterima, Bank  mempersiapkan perjanjian kredit dengan nasabah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perjanjian kredit adalah:
  • Perjanjian kredit sesuai dengan tujuan penggunaan dana kredit.
  • Pada perjanjian kredit telah ditentukan bahwa pengembalian uang pinjaman itu disertai pembayaran bunga sesuai yang diperjanjikan atau pembagian hasil.
  • Sebagai penjagaan apabila debitur tidak membayar kewajiban, Bank pada umumnya mensyaratkan penyerahan agunan yang harus diikat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0 komentar:

Lokasi