Bank adalah sebuah lembaga yang diberikan izin oleh otoritas perbankan untuk menerima simpanan, memberikan kredit, dan menerima serta menerbitkan cek. Berbeda dengan bank, perusahaan jasa keuangan merupakan lembaga yang menawarkan produk keuangan seperti mortgage, dana pensiun, asuransi atau obligasi kepada nasabahnya.
0 komentar:
Posting Komentar