Perhitungan kebutuhan modal minimum untuk risiko operasional yang ditetapkan oleh Komite Basel terdiri dari:
a. BIA (Basic indicator approach) otau PID (Pendekatan Indikator Dasar)
Pendekatan Indikator Dasar atau PID merupakan pendekatan yang paling sederhana dan tidak sensitif terhadap risiko sehingga akan menghasilkan beban modal yang cenderung besar.
PID cocok digunakan oleh bank-bank yang lebih kecil dengan aktivitas bisnis yang sederhana. Untuk bank-bank yang aktif secara internasional, dan bank-bank yang memiliki risiko operasional tinggi didorong untuk menggunakan pendekatan yang lebih mendekati risiko sebenarnya.
b. SA (Standardized Approach) atou PSA (Pendekatan Standar)
Pendekatan PSA memberikan hasil yang lebih detail dari pads PID. Regulator menentukan delapan standar Lini Bisnis. Gross Income dibagi sesuai 8 (delapan) lini bisnis tersebut. Kebutuhan modal minimum harus dihitung berdasarkan suatu persentase tetap dari Gross Income setiap lini bisnis. Persentase tersebut ditentukan berbeda bagi lini bisnis tergantung dari eksposur risiko operasional suatu lini bisnis. Basel Committee menyebut persentase setiap lini bisnis sebagai faktor Beta (0).
a dan b Standar Model
c. AMA (Advanced Measurement Approach)
Dalam metode Advanced Measurement Approach (AMA), bank-bank diberi kesempatan untuk menggunakan hasil dari sistem pengukuran Risiko Operasional yang mereka miliki, namun tergantung pads standar-standar kualitatif dan kuantitatif yang ditetapkan oleh regulator, untuk menghitung kebutuhan modal minimum.
AMA merupakan pendekatan yang lebih kompleks dibandingkan dengan dua pendekatan sebelumnya sehingga lebih mencerminkan kondisi risiko yang sebenarnya. Dengan demikian perhitungan kebutuhan modal untuk menutup risiko operasional lebih sesuai.
Urutan penggunaan dari yang paling sederhana sampai dengan yang paling kompleks adalah sebagai berikut:
Basic Indicator Approach – Standardized Approach – Advanced Measurement Approach
Approach (BIA)
Bank dianjurkan untuk menggunakan cara yang lebih balk atas dasar profit risiko dari bank dan kemampuan melaksanakan manajemen risiko dari Bank. Untuk modul level 1 hanya akan dibahas perhitungan modal dengan BIA sebagai berikut:
V.6.1. BIA (Basic Indicator Approach) atau PID (pendekatan Indikator Dasar
PID dapat diaplikasikan oleh seluruh Bank tanpa memandang kompleksitas dan kecanggihan suatu Bank. Namun demikian, bank perlu mematuhi pedoman yang diatur dalam “Sound Practice for Management and Supervision of Operational Risk”.
Perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional dalam perhitungan KPMM dengan menggunakan BIA dilakukan dengan rumus sebagai berikut:
ATMR untuk Risiko Operasional = 12,5 x beban modal Risiko Operasional.
Yang dimaksud dengan beban modal risiko operasional adalah rata-rata dari penjumlahan pendapatan bruto (gross income) tahunan yang mempunyai nilai positif pada 3 (tiga) tahun terakhir, dikalikan faktor alpha 15% (limabelas persen).
Perhitungan beban modal Risiko Operasional dilakukan dengan rumussebagai berikut:
dimana:
- GI = Gross Income yang positif selama 3 (tiga) tahun terakhir.
- n Jumlah tahun yang memiliki gross income yang positif.
- A 15% (ditetapkan oleh Komite Basel berdasarkan kebutuhan modal pada Skala industri).
- KPID = beban modal Risiko Operasional menggunakan BIA
Pendapatan Kotor atau gross income atau Pendapatan Bruto adalah Pendapatan Bunga Bersih ditambah Pendapatan Non Bunga Bersih. Pendapatan Bruto dihitung secara kumulatif dari periode awal Januari sampai dengan akhir Desember setiap tahun selama tiga tahun terakhir.
Pendapatan Bunga Bersih atau NIl (net interest income) adalah Pendapatan Bunga dikurangi dengan Beban Bunga. Pendapatan Non Bunga Bersih adalah Pendapatan non Bunga dikurangi dengan Beban non Bunga.
Yang termasuk Pendapatan Non Bunga adalah
- Pendapatan dividen, komisi/provisi/fee
- Keuntungan transaksi spot dan derivatif
- Peningkatan nilai wajar (MTM) kredit yang diberikan
- Peningkatan nilai wajar (MTM) aset keuangan lainnya
- Keuntungan dari penjualansuratberharga dalam Trading Book – Diperdagangkan
- Keuntungan dari penjualan kredit dalam Trading Book – diperdagangkan
- Keuntungan dari penjualan aset keuangan lainnya dalam Trading Book diperdagangkan
- Pendapatan non bungs lainnya
Yang termasuk kategori Beban Non Bunga adalah:
- Komisi/provisi /fee
- Kerugian transaksi spot dan derivatif
- Penurunan nilai wajar (MTM)suratberharga
- Penurunan nilai wajar (MTM) kredit yang diberikan
- Penurunan nilai wajar (MTM) aset keuangan lainnya
- Kerugian dari penjualansuratberharga dalam Trading Book diperdagangkan
- Kerugian dari penjualan kredit dalam Trading Book – diperdagangkan
- Kerugian dari penjualan aset keuangan lainnya dalam Trading Book diperdagangkan.
Contoh: (juts rupiah)
Bank A 2010 2009 2008 2007 2006
Pendapatan Bruto 750 3.000 2.250 1.750 2.500
Berdasarkan data di atas, maka pendapatan bruto dalam rangka menghitung ATMR untuk Risiko Operasional posisi tahun 2011 adalah sebagai berikut
ATMR Risiko Operasional = 12,5 x beban modal Risiko Operasional
= 12,5 x [15%{(750+3.000+2.250)/3}]
= Rp.3.750 juta
Perhitungan pendapatan bruto dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut
- Pendapatan bruto adalah pendapatan bungs bersih ditambah pendapatan operasional non-bungs tertentu lainnya bersih yang dihitung secara kumulatif dari periode awal Januari sampai dengan akhir Desember setiap tahun.
- Untuk Bank yang memiliki Unit Usaha Syariah, perhitungan pendapatan bruto memperhitungkan pula pendapatan bruto dari Unit Usaha Syariah setelah dikonversi sesuai dengan karakteristik usaha Bank dan prinsip Syariah.
- Apabila berdasarkan hasil Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terdapat koreksi atas besarnya pendapatan bruto, maka Bank harus melakukan koreksi atas perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional pads bulan berikutnya setelah laporan keuangan yang diaudit disampaikan oleh KAP kepada Bank.
Contoh:
Bank menghitung ATMR untuk Risiko Operasional selama bulan Januari dan Februari 2011 berdasarkan pendapatan bruto tahun 2008, tahun 2009, dan tahun 2010 (unaudited). Pads awal Maret 2011, Laporan Keuangan 2010 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) telah disampaikan kepada Bank.
Berdasarkan laporan tersebut Bank menghitung ATMR untuk Risiko Operasional bulan Maret 2011 berdasarkan pendapatan bruto tahun 2008, tahun 2009, dan tahun 2010 (audited).
Apabila dalam menghitung rata-rata pendapatan bruto selama 3 (tiga) tahun terakhir terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) tahun Bank mengalami pendapatan bruto negatif atau nihil, maka untuk perhitungan rata-rata pendapatan bruto tahunan, Bank harus mengeluarkan nilai pendapatan bruto negatif tersebut dari pembilang dan penyebut pada saat menghitung rata-rata pendapatan bruto.
Contoh: (juta rupiah)
BankA 2011 2010 2009 2008 2007
Pendapatan Bruto 800 1.200 (750 (1.750) 3.000
Berdasarkan data di atas, maka pendapatan bruto dalam rangka menghitung ATMR untuk Risiko Operasional:
• Untuk posisi tahun 2012:
ATMR Risiko Operasional = 12,5 x beban modal Risiko Operasional
= 12,5 x [15%x{(800+1.200)/2}]
= Rp.1.875 juta
• Untuk posisi tahun 2011:
ATMR Risiko Operasional =12,5 x beban modal Risiko Operasional
= 12,5 x [15%x{(1.200)/1}]
= Rp.2.250 juta
Apabila dalam 3 (tiga) tahun terakhir Bank mengalami pendapatan bruto negatif atau nihil, maka untuk perhitungan rata-rata pendapatan bruto tahunan sebagaimana dimaksud pads huruf A, Bank harus menghitung beban modal Risiko Operasional dengan menggunakan pendapatan bruto tahunan terakhir yang positif.
Contoh: (juta rupiah)
Bank A 2010 2009 2008 2007 2006
Pendapatan Bruto (1.250) (1.500) (750) 1.800 2.750
Berdasarkan data di atas, maka pendapatan bruto dalam rangka menghitung ATMR untuk Risiko Operasional posisi tahun 2011 adalah sebagai berikut:
ATMR Risiko Operasional = 12,5 x beban modal Risiko Operasional
= 12,5 x [15%x {(1.800)/1}]
= Rp.3.375 juta
Bagi Bank yang barn berdiri atau Bank hasil merger atau konsolidasi, maka Bank tidak diwajibkan untuk menghitung ATMR untuk Risiko Operasional sampai dengan akhir bulan Desember tahun pendiriannya atau tahun Bank dimaksud melakukan merger atau konsolidasi. Untuk tahun berikutnya, Bank wajib menghitung beban modal untuk Risiko Operasional dengan menggunakan pendapatan bruto selama tahun awal pendirian yang disetahunkan.
Contoh:
- Beberapa Bank melakukan merger menjadi Bank A yang efektif beroperasi sejak tanggal15 April 2010. Pada akhir Desember 2010 total pendapatan bruto Bank A sebesar Rp.750 juta. Berdasarkan pengaturan diatas Bank A tidak diwajibkan untuk menghitung ATMR untuk Risiko Operasional sampai dengan akhir tahun pendiriannya (tahun 2010). Selama tahun 2011, sejak bulan Januari 2011 Bank A menghitung ATMR untuk Risiko Operasional sebagai berikut:
ATMR Risiko Operasional = 12,5 x beban modal Risiko Operasional
= 12,5 x [15%x{750x12/9}]
= Rp.1.875 juta
- Bank B didirikan dan mulai beroperasi pads tanggal 19 Desember 2010. Total pendapatan bruto Bank B sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp. 100 juta. Berdasarkan pengaturan diatas Bank B tidak diwajibkan untuk menghitung ATMR untuk Risiko Operasional sampai dengan akhir tahun pendiriannya (Desember tahun 2010). Selama tahun 2011, sejak bulan Januari 2011 Bank B menghitung ATMR untuk Risiko Operasional sebagai berikut:
ATMR Risiko Operasional =12,5xbeban modal Risiko Operasional
= 12,5 x [15%x{I00x12/1}]
= Rp.2.250 juta
Kelebihan dari metode PID yakni:
- Mudah untuk diimplementasikan.
- Tidak membutuhkan waktu dan sumber daya yang besar seperti kalau Bank mengembangkan model yang lebih maju.
- Cocok bagi Bank yang sedang dalam tahap awal melakukan implementasi Basel II, khususnya ketika data kerugian belum mencukupi untuk membuat model yang lebih kompleks cocok bagi Bank dengan ukuran kecil dan menengah.
Namun demikian, metode PID memiliki tiga kelemahan sebagai berikut :
- Tidak memberikan perhatian khusus terhadap eksposur dan pengendalian risiko operasional Bank, struktur aktivitas bisnis, peringkat kredit, dan indikator lainnya. Dengan demikian, BIA tidak sensitif terhadap risiko.
- Hasil perhitungan modalnya Bering over estimate dari kondisi sesungguhnya.
- BIA tidak cocok diimplementasikan untuk Bank besar dan Bank yang aktif secara internasional.
Peraturan BI yang terkait dengan perhitungan BIA ini adalah SE BI No. 11/3/DPNP, 27 Januari 2009 perihal: Perhitungan Asset Tertimbang menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar (PID).
0 komentar:
Posting Komentar