1.2.3. Organisasi Manajemen Risiko dan Unit Kerja Terkait


Jumat, 16 Desember 2011

1.2.3.1. Organisasi Manajemen Risiko
a. Komite Pemantau Risiko
Komisaris bank wajib memahami berbagai risiko yang melekat pada operasional bank, dan melakukan pengawasan secara aktif atas pengelolaan risiko tersebut. Agar pengawasan Komisaris dapat dilaksanakan dengan efektif, maka perlu dibentuk suatu komite pada tingkat Dewan Komisaris yang disebut Komite Pernantau Risiko.

b. Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko adalah organisasi manajemen risiko tertinggi di suatu bank. Keanggotaan Komite Manajemen Risiko dapat bersifat keanggotaan tetap dan tidak tetap sesuai dengan kebutuhan bank;  Keanggotaan Komite Manajemen Risiko sekurang-kurangnya terdiri dari mayoritas Direksi dan pejabat eksekutif terkait.

c. Satuan Kerja Manajemen Risiko
struktur organisasi Satuan Kerja Manajemen Risiko disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha bank. Setiap bank dapat menentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kondisi, termasuk kemampuan keuangan dan sumberdaya manusia.

Bagi bank yang relatif besar dari sisi total aset dan memiliki tingkat kompleksitas usaha yang tinggi, struktur organisasi Satuan Kerja Manajemen Risiko harus mencerminkan karakteristik usaha bank dimaksud. Bagi bank yang relatif kecil dari sisi total aset dan memiliki tingkat kompleksitas usaha yang rendah maka bank dapat menunjuk sekelompok petugas dalam suatu unit/grup yang melaksanakan fungsi Satuan Kerja Manajemen Risiko.

Sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha bank, maka posisi pejabat yang memimpin Satuan Kerja Manajemen Risiko dapat setingkat atau tidak setingkat dengan posisi pimpinan satuan kerja operasional. Namun yang bersangkutan tetap bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utarna atau Direktur yang ditugaskan khusus membidangi manajemen risiko.

Satuan Kerja Manajemen Risiko harus independen terhadap satuan kerja operasional (risk-taking unit) seperti treasuri dan investasi, kredit, pendanaan, akunting, dan terhadap satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian intern (satuan kerja audit intern/SKAI).

1.2.3.2. Unit Kerja Terkait Manajemen Risiko
a. Satuan Kerja Operasionol
Satuan Kerja Operasional adalah satuan kerja yang menjalankan aktivitas bisnis dan operasional, di luar Satuan Kerja Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Fungsi Pengendalian Internal

b. Satuan Kerja Audit Intern
Satuan Kerja Audit Intern adalah satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal dan memastikan bahwa manajemen risiko telah diterapkan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. Satuan Kerja Audit Internal harus independen terhadap Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Operasional bank

0 komentar:

Lokasi