1.3. Basel Committee on Banking Supervision


Jumat, 16 Desember 2011

1.3.1.  Latar Belakang
Pada awalnya, kerjasama antar bank-bank sentral di Kota Basel pada tahun 1930 menjadi embrio terbentuknya The Bank for International Settlement (BIS). Diantara kerjasama tersebut adalah terkait dengan pengembangan dalam penelitian ekonomi moneter dan keuangan, pentingnya kontribusi dalam collection, compilation, dissemination ekonomi dan statistik ekonomi.

Dalam bidang kebijakan moneter, kerjasama di BIS dalam pasca perang dunia ke-2 hingga 1970-an fokus pada implementasi atas Bretton Woods system. Beberapa fokus kegiatan yang dilakukan selanjutnya adalah terkait dengan pengelolaan cross-border capital flows yang diikuti dengan krisis minyak dan krisis hutang internasional. Krises keuangan pada 1970an juga membawa dampak pada issue tentang supervisi atas bank-bank yang beroperasi secara internasional.

Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) yang dibentuk pada tahun 1974 oleh pars Gubernur bank sentral dari negara-negara maju yang tergabung dalam Group of Ten (G 10) bertujuan untuk menyusun dan menetapkan berbagai aturan bagi industri perbankan, termasuk kegiatan supervisi atas operasional perbankan dengan standar internasional.

Keanggotaan komite mula-mula terdiri dari sepuluh negara G-10 ditambah dengan Spanyol dan Luxemburg. Dalam perkembangnnya, negara-negara anggota Basel Committee terns bertambah, dan scat ini anggota komite tersebut adalah Argentina, Australia, Belgic, Brazil, China, Perancis, Hong Kong SAR, India, Indonesia, Italia, Jepang, Korea, Luxemburg, Meksiko, Belanda, Rusia, Saudi Arabia, Singapura, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris dan Amerika Serikat. Keanggotaan negara-negara tersebut direpresentasikan dengan kehadiran bank sentral dan pengawas bank.

1.3.2.  Basel I (Basel Capital Accord) Tahun 1988
Dua tujuan fundamental dari the Basel Committee adalah sebagai berikut:
  • Memperkuat kerangka dasar dan stabilitas atas sistem perbankan internasional.
  • Menciptakan kerangka dasar yang konsisten dan tidak memihak bagi bank-bank di berbagai negara dengan sumberdaya berbeda yang aktif menjalankan kegiatan operasional perbankan secara internasional. Kerangka dasar tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengurangi kesenjangan days saing antar bank-bank yang menjalankan kegiatan secara internasional.
1.3.3.  Basel II Tahun 2004
Basel II diperkenalkan pada tahun 2004 sebagai penyempurnaan dariBaselI.
Dalam Basel I hanya dibahas mengenai perhitungan kecukupan modal untuk menutup risiko kredit dan risiko pasar, sedangkan dalam Basel II ditambah dengan perhitungan kecukupan modal untuk menutup risiko operasional.

Secara garis besar, Basel II terdiri dari 3 Pilar.
Pillar 1 Minimum Capital Requirements
Pillar 2 Supervisory Review Process
Pillar 3 Enhanced Disclosure (Discipline of Market)


1.3.3.1.  Pilar 1
Pilar 1 Basel II merupakan pengembangan dari BaselAccord I tahun 1988 yang membahas tentang perhitungan modal minimum untuk menutup risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional dan risiko lainnya. Perhitungan modal untuk menutup risiko operasional merupakan tambahan yang sebelumnya tidak dibahas dalam Basel I. Perhitungan kecukupan modal untuk menutup risiko pasar hanya mencakup portofolio Trading Book, dengan cars perhitungan tetap sama dengan Basel I Market Risk Amendment.

1.3.3.2.   Pilar 2
Pilar 2 Basel II berisi proses review dari supervisor atau regulator atas pengukuran internal yang dilaksanakan oleh bank untuk menentukan kecukupan modal bank untuk menutup risiko kredit, pasar dan operasional. Disamping itu, Pilar 2 juga membahas risiko yang tidak termasuk dalam pilar I seperti risiko suku bungs pada portofolio Banking Book, risiko konsentrasi kredit, risiko likuiditas dan risiko lainnya.  Review dari supervisor tersebut ditujukan agar bank fokus pada kebutuhan modal diatas kebutuhan minimal yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan BaselI, Berta tindakan awal yang perlu segera diambil bank untuk mencegah agar modal bank tidak jatuh dibawah kebutuhan minimal.
 
1.3.3.3.   Pilar 3
Pilar 3 merupakan ketentuan keterbukaan bank dalam menguraikan mekanisme governance internal dan eksternal. Pilar 3 mencakup kebutuhan atas public disclosure yang harus dilaksanakan bank. Hal tersebut disusun untuk membantu shareholders dan analis pasar dalam menilai praktek perbankan, dan meningkatkan transparansi khususnya dalam hat Portofolio, asset bank dan Profit risiko bank

1.3.3.    Perbandingan antara Basel I dan Basel II
Perbandingan antaraBaselI dan Basel II adalah sebagai berikut:
a. Basel I
  • Fokus pada satu pengukuran risiko
  • Pendekatan sederhana dan kurang sensitif terhadap risiko
  • Menggunakan satu ukuran untuk pendekatan risiko dan modal yang digunakan untuk berbagai jenis dan ukuran bank
b. Basel II
  • Fokus pada metodologi internal
  • Pendekatan lebih kompleks dan memiliki tingkat sensitivitas yang lebih tinggi terhadap risiko
  • Bersifat fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan bank

0 komentar:

Lokasi