Industri jasa keuangan, bank dan regulasi


Jumat, 16 Desember 2011

Sebagian besar masyarakat telah mengenal regulasi produk-produk non-finansial. Beberapa negara juga menetapkan rambu atau peraturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan untuk memasarkan produknya. Sebagai contoh, terdapat beberapa regulasi yang terkait dengan produk otomotif, seperti persyaratan adanya sabuk pengaman atau kantung udara pada mobil. Regulasi tersebut diterbitkan untuk melindungi para pengguna mobil. 
 
Industri jasa keuangan juga di-regulasi untuk melindungi para nasabah dan meningkatkan kepercayaan atas produk-produknya. Untuk sebuah bank, regulasi yang diterapkan bahkan lebih ketat. Dalam kasus regulasi perbankan, bukan hanya produk dan layanan yang ditawarkan bank yang diregulasi, namun lembaga bank itu sendiri juga diatur dengan ketat. Regulasi bagi produk atau jasa yang ditawarkan sebuah industri adalah hal yang lazim. Namun bukan merupakan suatu kelaziman apabila lembaga-lembaga yang berada dalam sebuah industri ikut diatur dalam suatu regulasi. 

Regulasi yang sedemikian ketat perlu disusun mengingat kegagalan bank dapat memiliki dampak jangka panjang yang mendalam terhadap perekonomian. 

Walaupun pabrik mobil harus mematuhi regulasi yang terkait dengan produk yang dihasilkan, pabrik mobil tidak diatur oleh suatu otoritas yang secara khusus me-regulasi setiap produsen mobil. Pabrik mobil dapat menjadi subyek undang-undang perseroan terbatas dan terkena ketentuan persyaratan pengungkapan (disclosure) bursa saham; namun pabrik mobil bebas untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang dipandang perlu oleh manajemennya. Dalam hal ini pemegang saham suatu perusahaan adalah satu-satunya pengendali atas perusahaan tersebut.

Tidak demikian halnya dengan bank karena bank tidak bebas memilih struktur modalnya. Struktur modal menunjukkan cara yang ditempuh bank untuk memperoleh pendanaan, umumnya dilakukan melalui kombinasi penerbitan saham, obligasi dan penerimaan pinjaman. Struktur modal sebuah bank ditentukan oleh otoritas pengawas perbankan yang menetapkan persyaratan modal minimum sebagaimana halnya penetapan tingkat likuiditas yang harus dipertahankan oleh bank, dan jenis serta struktur pemberian kredit. 

Sebuah bank dikatakan memiliki modal yang cukup jika bank tersebut memiliki sumber daya finansial yang memadai untuk mengantisipasi potensi kerugiannya. Bank dikatakan memiliki likuiditas yang cukup jika bank tersebut memiliki sumber daya finansial yang memadai untuk mendanai aktivanya dan memenuhi kewajibannya saat jatuh tempo.

0 komentar:

Lokasi