Sistem dan regulasi perbankan Indonesia


Jumat, 16 Desember 2011

Sistem perbankan Indonesia

Undang-undang perbankan tahun 1992 dan 1998 menetapkan dua jenis bank di Indonesia. Bank umum menawarkan berbagai jasa keuangan termasuk transaksi devisa. Bank umum memiliki akses terhadap sistem pembayaran dan menyediakan pelayanan perbankan secara umum.

Bank Perkreditan Rakyat atau BPR, jauh lebih kecil daripada bank umum dan umumnya beroperasi pada wilayah tertentu saja. BPR menerima simpanan nasabah namun tidak memiliki akses terhadap sistem pembayaran.

Selain bank, terdapat pula lembaga-lembaga kecil non-bank seperti badan kredit desa (BKD) dan lembaga dana dan kredit pedesaan (LDKP).

Regulasi perbankan
Regulasi sistem perbankan berkembang pesat sejak 1998 sebagai respon terhadap tantangan pasar keuangan domestik. Cukup banyak area di pasar keuangan yang telah dicakup oleh regulasi baru sehingga menciptakan kerangka kerja regulasi yang komprehensif. 

  • Garis besar UU dan regulasi yang telah diimplementasikan sejak tahun 1998.
  • UU Perbankan tahun 1998 (perubahan terhadap UU Perbankan 1992)
    UU ini mendefinisikan setiap jenis bank dan persyaratan serta pembatasan yang diterapkan kepada setiap jenis bank.
  • UU Bank Indonesia (1999)
    UU ini menetapkan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen. UU ini juga menetapkan tujuan dan tugas Bank Indonesia.
  • PBI tentang Audit and Kepatuhan (1999)
    PBI ini mendefinisikan persyaratan untuk fungsi audit dan kepatuhan di bank.
  • PBI tentang Bank Umum (2000)
    PBI ini menetapkan persyaratan perizinan dan operasional bank umum
  • PBI tentang Know Your Customer (2001)
    PBI ini menetapkan prosedur dan praktek yang harus digunakan bank untuk mengenali nasabah dan memonitor aktivitas rekeningnya
  • PBI tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan (2003)
    PBI ini menetapkan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Bank Indonesia untuk pemegang saham pengendali dan manajemen senior bank
  • PBI tentang Risiko Pasar (2003)
    PBI ini menetapkan persyaratan modal minimum untuk bank umum dengan memperhatikan posisi risiko pasarnya
  • PBI tentang Manajemen Risiko (2003)
    PBI ini menetapkan persyaratan infrastruktur manajemen risiko bank
  • PBI tentang Rencana Bisnis Bank Umum (2004)
    PBI ini mewajibkan bank umum untuk menyusun dan menyampaikan rencana bisnis jangka pendek dan menengah
  • PBI tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (2005)
    PBI ini menetapkan batasan konsentrasi risiko dalam portfolio kredit bank
  • PBI tentang Sistem Informasi Debitur (2005)
    PBI ini mempersyaratkan bank untuk menyampaikan informasi mengenai seluruh debiturnya kepada pusat informasi kredit
  • PBI tentang Sekuritisasi Aset (2005)
    PBI ini menetapkan prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh bank dalam menggunakan dan melaksanakan sekuritisasi aset. 

Bank Indonesia telah menerbitkan Arsitektur Perbankan Indonesia yang menetapkan arah, garis besar dan struktur industri perbankan untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan. Arsitektur Perbankan Indonesia akan diimplementasikan secara bertahap dengan cakupan sasaran sebagai berikut:
  • memperkuat struktur perbankan nasional
  • meningkatkan kualitas pengaturan perbankan
  • meningkatkan fungsi pengawasan
  • meningkatkan kualitas manajemen dan operasional bank
  • mengembangkan infrastruktur perbankan
  • meningkatkan perlindungan nasabah

0 komentar:

Lokasi