1.2.4. Penerapan Manajemen Risiko


Jumat, 16 Desember 2011

1.2.4.1. Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit
Penerapan Manajemen Risiko sekurang-kurangnya mencakup:
  • Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
  • Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit;
  • Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pernantauan dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
  • Prosedur dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud wajib disesuaikan dengan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) terhadap risiko bank.
Prosedur dan penetapan limit risiko sebagaimana dimaksud sekurang- kurangnya memuat:
  • Akuntabilitas dan jenjangdelegasiwewenang yang jelas;
  • Pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur dan penetapan limit secara berkala;
  • Dokumentasi prosedur dan penetapan limit secara memadai.
Penetapan limit risiko sebagaimana dimaksud wajib mencakup:
  • Limit secara keseluruhan;
  • Limit per jenis risiko; dan
  • ^Limit per aktivitas fungsional tertentu yang memiliki eksposur risiko.

1.2.4.2. Proses Penerapan Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian terhadap seluruh faktor-faktor risiko (risk factors) yang bersifat material. Untuk melaksanakan hal tersebut, diperlukan dukungan sistem informasi manajemen yang clapat mendukung pembuatan laporan yang akurat, informatif dan yang tepat waktu mengenai kondisi keuangan bank, kinerja aktivitas fungsional dan eksposur risiko bank.

1.2.4.3. Pengendalian Intern dalam Penerapan Manajemen Risiko
Untuk memastikan seluruh jajaran organisasi melaksanakan kebijakan manajemen risiko yang sudah digariskan, Bank memerlukan suatu sistem pengendalian intern, yang dapat secara efektif mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank. Pelaksanaan sistem pengendalian intern mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi.  Sistem pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko sekurang-kurangnya mencakup:
  • Kesesuaian antara sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha bank;
  • Penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan, prosedur dan limit;
  • Penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian;
  • Struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha bank;
  • Pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
  • Kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
  • Review yang efektif, indepenclen dan objektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional bank;
  • Pengujian dan review yang memadai terhadap sistem informasi manajemen;
  • Dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap cakupan, prosedur perasional, temuan audit, Berta tanggapan pengurus bank berdasarkan hasil audit;
  • Verifikasi dan review secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan-kelemahan bank yang bersifat material dan tindakan pengurus bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
1.2.4.4. Profit Risiko
Setiap bisnis yang dimasuki oleh bank mengandung risiko. Risiko tersebut tidak hanya pada produk yang bersifat kompleks namun juga produk yang bersifat sederhana. Untuk dapat menerapkan proses manajemen risiko, pertama bank harus dapat mengidentifikasi risiko dan memahami seluruh risiko yang sudah ada inherent risks), termasuk risiko yang bersumber dari cabang-cabang dan perusahaan anak.

Profit risiko adalah seluruh risiko yang melekat pada operasional bank. Bank wajib menyusun Laporan profil risiko dan dikirimkan kepada BankIndonesia setiap triwulan untuk posisi bulan Maret, Zuni, September dan December, yang disajikan secara komparatif dengan posisi triwulan sebelumnya selambat-lambatnya 15 (lima betas) hari kerja setelah akhir bulan laporan. Laporan profil risiko memuat laporan tentang tingkat dan trend seluruh eksposur risiko yang relevan dan sesuai dengan kompleksitas usaha bank termasuk profil risiko dari perusahaan anak.

Peringkat risiko komposit profil risiko ditentukan dengan menggabungkan hasil penilaian eksposur risiko yang melekat pada aktivitas fungsional (inherent risk) dan kecukupan sistem pengendalian risiko (risk control system), yang meliputi pengawasan aktif Komisaris dan Direksi Bank; kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit; kecukupan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan sistem informasi manajemen risiko; dan sistem pengendalian intern yang komprehensif.

1.2.4.5. Produk atau Aktivitas Baru
Atas setiap produk atau aktivitas baru yang diluncurkan, maka bank perlu melakukan kajian risiko yang memadai terhadap produk atau aktivitas baru tersebut.

Dalam rangka pengelolaan risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis.

0 komentar:

Lokasi