Penanganan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti:
a. Rescheduling
Suatu tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit atau jangka waktu angsuran
b. Reconditioning
Reconditioning dimaksudkan bahwa bank mengubah beberapa persyaratan yang ads seperti:
• Kapitalisasi bunga yaitu bunga dijadikan hutang pokok.
• Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu
• Penurunan suku bunga
• Pembebasan bunga
c. Restructuring
Merupakan tindakan bank kepada nasabah dengan cara menambah modal nasabah dengan pertimbangan nasabah memang membutuhkan tambahan dana dan usaha yang dibiayai memang masih layak.
d. Komnbinasi
Merupakan kombinasi dari Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring.
e. Penyitaan jaminan
Penyitaan jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak mempunyai itikad baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua kewajibannya.
Alternatif penyelamatan kredit dipilih yang paling memberikan kerugian minimal bagi bank. Dengan kata lain yang memberikan NPV maksimum bagi bank.
0 komentar:
Posting Komentar