Basel I
The Basel Committee on Banking Supervision untuk pertama kalinya menawarkan suatu metodologi standar penghitungan jumlah modal berbasis risiko yang harus dimiliki sebuah bank dengan menerbitkan Basel Capital Accord I pada tahun 1988.
Basel Accord I hanya mencakup risiko kredit, dan berdasarkan standar-standar yang ada sekarang, dapat dikatakan bahwa hubungan antara risiko dan modal yang dikemukakan belum cukup memadai. Basel Accord I mengenal berbagai multiplier (dikenal dengan bobot risiko/risk weight) yang sederhana, masing-masing untuk utang pemerintah, utang bank dan utang perusahaan dan pribadi, dikalikan dengan 8% target rasio modal (target capital ratio).
Otoritas pengawas perbankan di beberapa negara berupaya menyempurnakan Accord 1988 agar menjadi lebih peka terhadap risiko. Otoritas pengawas perbankan bergerak cepat untuk memanfaatkan praktek dan pengalaman yang telah ada dan dimiliki oleh berbagai bank dalam mengelola risiko terkait kegiatan trading-nya.
Sebagai contoh, untuk memastikan bahwa risiko telah terkendali dan dihitung secara tepat bank mulai menetapkan persyaratan internal mengenai modal yang terkait langsung dengan risiko yang dihadapi oleh bagian trading sebuah bank. Untuk dapat melakukan hal tersebut, bank harus memiliki pandangan (view) tertentu mengenai hubungan antara risiko dan modal. Pandangan ini didasarkan pada sebuah teori keuangan yang dewasa ini semakin sering digunakan, yaitu variabilitas historis pengembalian (return) dari berbagai jenis kegiatan usaha.
Praktek bank untuk mengelola risiko banyak mendapatkan dorongan dan dukungan karena adanya:
pertumbuhan pasar derivatif option pricing model yang terkait langsung dengan volatilitas pengembalian (return) dari instrumen pasar yang menjadi underlying dengan nilai instrumen tersebut, antara lain penentuan harga berbasis risiko (risk-based pricing).
The Basel Committee menerbitkan Market Risk Amendment terhadap Basel Accord I pada tahun 1996. Selain menyusun serangkaian aturan sederhana untuk memperhitungkan risiko pasar, Basel Committee mendorong otoritas pengawas perbankan untuk memberikan perhatian pada upaya penilaian model-model yang digunakan bank dalam menentukan harga berbasis risiko (risk-based pricing). Model ini disebut dengan model Value at Risk (VaR)
Basel II
Dengan dikeluarkannya Market Risk Amendment, Basel Committee selanjutnya mengembangkan Capital Accord baru yang disebut dengan Basel II (Basel II Accord). Setelah melalui berbagai konsultasi dan pembahasan, Accord baru tersebut diadopsi pada tahun 2004 dan dijadwalkan untuk diimplementasikan pada tahun 2006-2007.
Dengan dikeluarkannya Market Risk Amendment, Basel Committee selanjutnya mengembangkan Capital Accord baru yang disebut dengan Basel II (Basel II Accord). Setelah melalui berbagai konsultasi dan pembahasan, Accord baru tersebut diadopsi pada tahun 2004 dan dijadwalkan untuk diimplementasikan pada tahun 2006-2007.
Basel II menghubungkan secara langsung antara modal bank dengan risiko yang dimiliki.
Cakupan risiko pasar dalam Basel II secara substansial tidak berubah dari Market Risk Amendment tahun 1996 dan penyempurnaannya.
Pada saat yang sama, cakupan risiko kredit disempurnakan, sampai tingkat tertentu, agar sejalan dengan Market Risk Amendment. Bank diarahkan untuk menggunakan pendekatan berbasis-model (model-based approach) dalam penentuan tingkat risiko kredit (credit risk pricing) dan otoritas pengawas perbankan disarankan untuk melakukan penilaian terhadap model tersebut.
Risiko operasional untuk pertama kalinya menjadi bagian pembahasan, dan seperti halnya risiko kredit, penghitungan risiko operasional diarahkan menggunakan pendekatan model (walaupun disadari tidak ada konsensus industri atas struktur model tersebut).
Basel II Accord juga mempertimbangkan perlunya memasukkan risiko-risiko lainnya dalam perhitungan modal berbasis risiko bagi sebuah bank; namun demikian risiko-risiko tersebut tidak dicakup oleh pendekatan model.
Otoritas pengawas perbankan masing-masing negara akan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan Basel II sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku di negara tersebut. Implementasi yang konsisten di berbagai negara terhadap sebuah Kerangka Kerja, melalui pengawasan dan kerjasama yang lebih erat, merupakan suatu hal sangat penting. Implementasi yang konsisten juga bermanfaat untuk menghindari timbulnya ketidakjelasan sebagai akibat dari adanya pelaporan ganda, yaitu kepada otoritas pengawas perbankan di mana bank didirikan (home country) dan di mana bank memiliki cabang atau anak perusahaan (host country).
Pembandingan kedua Accord tersebut akan sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam.
Basel I Accord
Basel II Accord
Basel II Accord
Fokus pada satu cara pengukuran risiko
Fokus pada metodologi internal
Fokus pada metodologi internal
Memiliki pendekatan sederhana terhadap sensitivitas risiko
Memiliki tingkatan sensitivitas risiko yang lebih tinggi
Memiliki tingkatan sensitivitas risiko yang lebih tinggi
Memakai pendekatan one-size-fits-all untuk penghitungan risiko dan modal
Dapat dengan mudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bank
Dapat dengan mudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bank
Perlu memahami jenis-jenis risiko utama yang tercakup dalam Accord yang baru serta konsekuensinya bagi stakeholder perbankan dan perekonomian. Jenis-jenis risiko utama tersebut adalah:
risiko pasar
risiko kredit
risiko operasional
risiko-risiko ‘lainnya’.
risiko kredit
risiko operasional
risiko-risiko ‘lainnya’.
0 komentar:
Posting Komentar