II.3. Prinsip Manajemen Risiko


Jumat, 16 Desember 2011

Dalam pembahasan manajemen risiko perbankan dapat dibagi dalam dua aktivitas pokok, yaitu 
a) pengelolaan risiko untuk mengendalikan tingkat risiko sampai level yang dapat diterima bank, dan 
b) perhitungan kebutuhan modal untuk menutup risiko residual clan kerugian tidak diperhitungkan (un-expected loss) setelah upaya pengelolaan risiko dilakukan.

II.3.1.   Mengelola risiko
Untuk mengelola risiko, diperlukan berbagai kebijakan, prosedur dan infrastruktur yang cukup, agar risiko residual setelah upaya dilakukan dapat dikendalikan pads level yang sesuai dengan toleransi risiko. Pengelolaan risiko harus dilakukan untuk mengelola risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional.

Pengelolaan risiko kredit dapat dibagi dalam

(1) garda depan (front end) bertugas menjalankan fungsi bisnis, yaitu menyalurkan kredit. Proses menyalurkan kredit didukung oleh seperangkat kebijakan clan prosedur, pengaturan sistim kewenangan membuat keputusan kredit, prosedur pengambilan keputusan balk secara langsung oleh unit bisnis, atau melalui mekanisme four-eye principle, proses underwriting, sistim penilaian agunan, dan proses monitoring kredit yang sudah ada dalam portofolio.

(2) Garda tengah (middle end) bertugas melakukan manajemen portofolio kredit khususnya konsentrasi kredit, melakukan update kebijakan kredit clan prosedur, update metode analisa kredit, menyediakan sistim rating dan scoring, melakukan fungsi operasional kredit dan administrasi kredit.

(3) garda belakang (back end) fokus pads penanganan kredit bermasalah, menentukan langkah alternatif yang meminimalkan kerugian bank, dan melakukan penagihan (collection).

Pengelolaan risiko pasar antara lain pemisahan fungsi tugas antara front office, middle office clan back office, agar tidak terjadi benturan kepentingan. Sebagai contoh, middle office menyiapkan metode penentuan nilai pasar, back office melakukan penilaian sesuai dengan metode yang sudah disiapkan, dan front office tidak terlibat langsung dalam penentuan nilai pasar tersebut.Pengelolaan risiko operasional dilakukan untuk menekan kerugian operasional dengan menggunakan alai standar seperti RCSA (risk and control self assessment), KRI (key risk indicators) dan LED (Loss event database).

II.3.2. Alokasi Modal untuk Menutup Risiko
Walaupun Bank sudah berupaya mengelola risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional, Bank tidak dapat menghindari sejumlah debitur menjadi bermasalah atau kerugian dari operasional diluar perkiraan, sehingga masih terdapat risiko residual yang menimbulkan kerugian yang tidak diperkirakan (un-expected loss). Untuk menutup risiko residual setelah upaya mitigasi dilakukan, Bank harus menyiapkan modal untuk menyerap kerugian akibat risiko residual Bank dari aktivitas kredit, risiko pasar maupun risiko operasional.

Pertanyaan berikutnya adalah berapa modal yang dibutuhkan oleh bank untuk menjalankan bisnis? Besarnya kebutuhan minimal yang harus disediakan bank serta metodologi yang digunakan oleh bank dalam menghitung kebutuhan modal clitetapkan oleh BankIndonesiayang disebut dengan regulatory Capital, disamping itu bank jugs menghitung dengan pendekatan internal bank yang disebut dengan Economic Capital.

Untuk keperluan perhitungan kecukupan modal, regulator sudah mengeluarkan peraturan perhitungan melaluiBaselI tahun 1988, ditambahkan pasal mengenai perhitungan modal untuk menghitung risiko pasar tahun 1996. Pads tahun 2004,Baselmenerbitkan Basel II dengan menambahkan kebutuhan modal untuk menutup risiko operasional. Di Indonesia, Modal untuk risiko pasar barn dikeluarkan tahun 2003, dan perhitungan modal sesuai ketentuan Basel II akan dilaksanakan mulai tahun 2010.

II.3.2.1. Expected Loss dan Pembentukan cadangan (PPA)
Expected loss merupakan kerugian yang sudah diantisipasi. Berdasarkan data historis dan pertimbangan lainnya, bank menyadari dan membuat estimasi besarnya kerugian yang akan terjadi dalam aktivitas bisnis. Misalnya menurut data bank, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, rata-rata kerugian yang timbul dari bisnis kartu kredit adalah 10%, maka expected loss dari bisnis kartu kredit adalah 10%.

Karena ada estimasi biaya kerugian, bank perlu mencadangkan biaya atas kerugian tersebut. Bank membentuk cadangan kerugian dalam bentuk PPA, dimana atas biaya pencadangan PPA tersebut dijadikan sebagai salah satu komponen suku bunga kredit.

Semakin besar expected loss, maka suku bunga yang dibebankan kepada debitur jugs semakin tinggi. Konsep ini merupakan pemikiran yang mendasari risk-based pricing atau penentuan besarnya suku bunga yang dibebankan kepada debitur didasarkan pads risiko masing-masing debitur.

II.3.2.2. Unexpected Loss dan Kebutuhan Modal
Proyeksi kerugian yang dinyatakan dengan expected loss dapat menyimpang dari estimasi. Penyimpangan belum diperhitungkan dalam cadangan biaya, dan disebut Unexpected loss.

Untuk menutup risiko dari unexpected loss tersebut, bank menyediakan modal untuk menutup risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional.

Kebutuhan modal untuk menutup risiko sesuai dengan posisi risiko. Regulator menentukan kebutuhan penyediaan modal minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR), yaitu rasio antara modal dibagi dengan asset tertimbang menurut risiko (ATMR).

Untuk menghitung CAR, regulator mengatur:
  • Perhitungan besarnya kebutuhan modal untuk menutup risiko kredit,
  • risiko pasar dan risiko operational.
  • Komponen modal bank yang dapat diperhitungkan dalam menghitung CAR.

0 komentar:

Lokasi